10.4 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Ratusan Pekerja di-PHK, Camat Mandau Panggil Manajemen Chevron dan Wahana

CENTRALNEWS.ID, DURI Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama manajement PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) dan Wahana Karsa Swandiri (WKS), Selasa (11/8).

Pertemuan itu digelar guna mengklarifikasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. WKS terhadap 900 karyawannha. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat, lantai II kantor Camat Mandau dan dihadiri sejumlah pihak.

Pertemuan ini merupakan jawaban dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh Riki guna membahas tindakan yang ditempuh manajemen perusahaan, ia menilai kebijakan tersebut sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat Kecamatan Mandau khususnya di tengah pandemi COVID-19.

“Pada pertemuan ini, kita ingin meminta klarifikasi PT. WKS terkait kebijakan PHK 900 orang karyawannya. Menurut informasi, dari 900 orang tersebut ternyata  setelah didata terdapat 774 orang karyawan yang di-PHK atau 70% adalah masyarakat Kecamatan Mandau,” buka pembicaraan Camat Mandau, Riki Rihardi dihadapan seluruh pihak kala itu.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Mandau tak berposisi sebagai hakim pada saat pertemuan ini, tetapi pihaknya ingin meminta klarifikasi dan berharap kepada PT WKS dan PT CPI untuk memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK. Tak hanya itu, ia juga berharap agar manajemen perusahaan dapat kembali mempekerjakan seluruh karyawan yang di-PHK bila memungkinkan.

“Pihak Chevron mungkin bisa tenang dengan kadaan ini, tetapi seperti yang saya sampaikan, Kecamatan Mandau adalah rumah besar bagi masyarakat Kecamatan Mandau dan saya menampung apapun itu yang menjadi keluh kesah masyarakat Kecamatan Mandau termasuk masalah kebijakan PHK ini,” tegasnya.



“Perusahaan yang bapak pimpin silahkan berjalan sesuai aturan perusahaan dan pemerintah, tetapi harus tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, bagaimanapun hajat hidup orang banyak juga harus kita perhatikan apalagi pada saat pandemi Covid-19 ini yang sangat berdampak kepada masyarakat kita,” imbuhnya.

Pada pertemuan ini Camat Mandau meminta Chevron untuk mengindahkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012, bahwa chevron wajib menegaskan kepada perusahaan pemenang kontrak baru untuk menerima karyawan PT WKS yang di-PHK karena itu adalah amanat dari Permenaker tersebut.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang disampaikan Dasyarman, bahwa PT Wahana bakal mendapatkan kontrak baru dari Pertamina, dan WKS berjanji akan mempekerjakan kembali beberapa  atau sebagian besar dari karyawan yang telah di-PHK untuk bekerja kembali.

Mendengar penjelasan tersebut Riki pun merasa lega lantaran telah mendengar ketegasan terkait persoalan itu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis yang diwakili Halazmi Julizar, Kabid Hubungan Indutrial pun menyampaikan, sebelum pertemuan ini PT WKS sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Disnaker bahwa mulai dari tanggal 31 Juli sampai dengan 20 Agustus 2020 akan ada pengurangan pekerja sebanyak 900 orang  dan segala hak-hak karyawan akan diselesaikan sebelum tanggal kontrak habis.

“Kami sampaikan dari surat masuk hingga saat ini belum ada masuk pengaduan  atau bentuk secara resmi pengaduan masalah karyawan yang di PHK, tapi kita tidak menutup kemungkinan kedepannya karena ini baru tanggal 11 agustus 2020,” jelas Halazmi.



Halazmi Julizar juga mengucapkan terimakasih kepada Camat Mandau yang telah menyampaikan aspirasi masyarakat yang di-PHK, hal ini merupakan  bentuk kepedulian dari Camat Mandau dan juga merupakan pemenuhan tanggung jawab dalam melayani dan mengayomi masyarakatnya.

Manajemen PT Chevron dalam pertemuan ini menyambut dengan baik keinginan Riki untuk memenuhi amanat dari Permenaker tersebut dan akan secepatnya menyampaikan kepada pihak menajement Chevron serta kepada perusahaan pemenang tender yang baru.

Turut hadir dalam acara ini Sekcam Mandau Muhammad Rusydy, Kasi Kesosbud Kecamatan Mandau Yoan Dema, Perwakilan PT CPI Slamet dan Hardiyanto serta Perwakilan PT WKS Amril BS. Pertemuan itu sendiri berjalan lancar dan diakhiri dengan mufakat yang dirasa melegakan.
Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles