CENTRALNEWS.ID, BATAM – Ketua PWI Kepri, Andi menyayangkan adanya kejadian tindakan kekerasan kepada wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik.
Menurut Andi, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Andi menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Maka siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.
Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Andi meminta kepada perusahaan media, juga ikut mendampingi wartawannya yang mengalami tindakan kekerasan.(mzi)