10.4 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Putri Candrawathi Betina Penuh Dusta, Rosti Kecewa Jaksa Hanya Tuntut 8 Tahun Penjara

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai ‘perempuan penuh dusta’.

Hal ini ia sampaikan setelah melihat tayangan televisi terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap Putri Candrawathi.

“Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta,” kata Rosti.

Sambil menahan tangis dan amarahnya, ia kembali melontarkan kekesalannya terhadap istri Ferdy Sambo itu.

“Dia betina yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani,” tegas Rosti.

Rosti pun kembali menangis, dirinya mengaku bingung harus melontarkan kalimat apa, karena sejak sidang putusan sebelumnya hingga kini, dirinya dan keluarga telah kecewa dengan tuntutan JPU.

“Tak bisa ku berkata-kata,” jelas Rosti.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat merespons tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi atas kasus yang menewaskan putranya. Samuel mengungkapkan kekecewannya atas tuntutan tersebut.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

“Kecewa” singkat Samuel.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menyatakan kekecewaan atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Putri Candrawathi. Martin menilai, jika tuntutan yang diberikan hanya delapan tahun penjara lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan.

“Ini apa-apaan pembunuh berencana hanya delapan tahun. Kalau menurut saya mending bebaskan sajalah. Dari pada dituntut delapan tahun bebaskan saja,” kata Martin.

Kemudian, Martin juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga menolak isu mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

“Tapi mengapa sampai seperti ini. Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin dia akan menuai badai. Siapa yang nuduh pertama kali pemerkosa? Siapa yang laporannya di SP3 di Polres Jaksel? Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya,” kata Martin.

Martin melanjutkan sekarang justru jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan yang mereka dan juga kami tolak.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

“Kenapa kami tolak kita realistis, Joshua sudah punya calon istri. Bahkan Richard Eliezer mengatakan tidak percaya Joshua melakukan hal itu,” tutupnya.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan Putri sebagai sosok yang licik. Menurut Jaksa, Putri memiliki peran yang licik dalam membuat skenario dan membantu suaminya dalam membunuh Brigadir J.

“Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa N Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna,” ujar Jaksa.

Jaksa menuturkan Putri seharusnya mengingatkan Ferdy Sambo agar tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Putri justru turut membantu suaminya membunuh Brigadir J.

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

“Sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdamwa dan FS, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa menyebutkan Putri disebut sosok yang mengajak Brigadir J melakukan isolasi mandiri. Tak hanya itu, dia bersama Sambo juga menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakujan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’rif, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah,” jelas jaksa.(Central Network/ian/dkh/mzi/put)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles