CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satuan Reserse dan Kriminal amankan seorang pria lanjut usia berinisial SM (70) atas dugaan tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap korban, seorang balita berusia 4 tahun di desa Delu, kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, Rabu lalu (14/1).
Kapolres Bengkalis AKBP. Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu. Yohn Mabel mengatakan bahwa dugaan kejadian tindak pidana tersebut bermula ketika pelapor EM (36) pulang ke rumahnya dan mendapati korban sudah menunggu di depan pintu.
“Kepada EM, korban mengadukan rasa sakit pada area kemaluannya yang dialami acap kali ia hendak buang air kecil. Lantas EM menanyakan (sebab) hal itu, sontak korban mengaku pada saat korban bermain di rumah terlapor, terlapor SM ada memberikan kue lalu mencium korban,” kata Iptu Yohn Mabel, Sabtu (24/1).
Mirisnya, pria lansia tersebut malah menjamah bahkan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelapor syok hingga kemudian melayangkan laporan ke kantor kepolisian setempat.
Menerima laporan terkait peristiwa tersebut, Iptu. Yohn langsung kerahkan personelnya untuk melakukan pengungkapan perkara. Informasi yang diterima dari masyarakat, terduga pelaku bernama SM (70) dan sedang berada di kediamannya. Tak butuh waktu lama, petugas segera mengamankan pria lansia tersebut dan melakukan interogasi mendalam.
“Kepada anggota kita, SM mengakui perbuatan tersebut dan selanjutnya diamankan ke markas Polres Bengkalis. Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan ketentuan Pasal 415 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tukasnya. (Bres)


