4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Pria Lajang Tergiur Upah Rp 15 Juta, Nekat Jadi Kurir Narkotika Jaringan Internasional

CENTRALBATAM .CO.ID, BATAM – Nasib pria lajang berinisial RMD (25) warga Simpang Dam, Sei Beduk kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksinya terendus oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

Berbaju oranye terang nomor belakang 01, RMD mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan.

Dia nekat melakukan perbuatan menjadi kurir narkotika sebab sudah lama tak memiliki pekerjaan, sementara pengeluaran untuk kehidupan sehari-hari juga banyak.

“Uang yang didapat untuk beli kebutuhan sehari hari,” katanya saat ditanya di lobby Polresta Barelang, Rabu (27/3/2024).

Dalam pengakuannya kepada media, RMD baru sekali ini menjadi kurir karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Baru sekali ini, karena ekonomi,” tambahnya.

Terkait upah, ia mengaku akan mendapatkan uang Rp 5 juta setiap 1 bungkus sabu yang berhasil dia antarkan.

“Satu bungkus Rp 5 juta, kalau berhasil semua 3 bungkus dapat Rp 15 juta, kemarin baru dikasih om Brewok (BB), baru dikasih Rp 1 juta,” imbuhnya lagi.

Aksinya ketahuan, dan hanya mendapatkan upah Rp 1 juta, ia sangat menyesali perbuatannya.

Baca Juga :  Terima Arahan Kapolri dan Panglima TNI, TNI dan Polri Siap Sukseskan Pilkada di Perbatasan

“Saya menyesal,” katanya.

Disinggung apakah berteman baik dengan BB (DPO) orang yang memintanya untuk mengambil narkotika, ia tak begitu mengenalnya.

RMD mengaku hubungannya dengan Brewok (BB) hanya sebatas ada penawaran untuk jemput barang di perairan Nongsa.

Akibat dari perbuatannya yang tergiur dengan upah Rp 15 juta yang Brewok janjikan, pria yang tinggal sendiri di sebuah kosan di Simpang Dam itu harus menghabiskan masa mudanya dijeruji besi karena melakukan tindak pidana jual beli narkotika.

Seperti diketahui, Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram di Perairan Laut Nongsa, Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkotika di perairan Laut Nongsa.

Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melakukan konferensi pers ungkap kasus di lobby Polresta Barelang, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga :  Haru di Paripurna: Suara Ahmad Sapuari untuk Pengabdi yang Tak Terlihat

Barang bukti diantaranya 3 bungkus narkotika jenis sabu kristal seberat 2.945 gram, 1 unit hp nokia, 1 unit tas ransel warna biru hijau dan 20 lembar uang Rp 50 ribu.

Dengan kepala tertunduk serta menggunakan penutup kepala hitam, 1 orang tersangka laki-laki berinisial RMD (25) juga dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang memimpin jalannya konferensi pers mengatakan tersangka RMB diamankan di sekitar jembatan pelabuhan pura, Sambau, Nongsa, Kota Batam.

“Satu orang berinisial RMD warga Simpang Dam, Sei Beduk diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang pada 7 Maret 2024 sekira pukul 2 dini hari,” ujar Kapolresta Barelang.

Nugroho mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kecurigaan adanya transaksi jual beli narkotika di perairan Nongsa.

“RMD diamankan bersama satu ransel yang didalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu total seberat hampir 3 kg,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa sabu yang dibawa RMD merupakan narkotika yang berasal dari Malaysia, dan termasuk jaringan narkotika internasional.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Anambas, Polisi Pastikan Pengamanan Ketat

Nugroho menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku RMD, bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Batam.

“Jadi tersangka ini diperintahkan oleh BB (DPO) untuk mengambil barang dari A tekong speed boat untuk diedarkan di Batam,” kata Kapolres.

Selanjutnya, setelah barang tersebut dibawa oleh A dari tengah laut, RMB yang menunggu di tepian laut kemudian mengambil barang tersebut dan akan diberikan kepada B.

“Tersangka RMB ini dari pengakuannya mendapatkan upah Rp 15 juta jika berhasil membawa 3 bungkus sabu tersebut ke B, dan baru diberikan dp Rp 1 juta oleh BB,” terangnya.

Atas aksinya tersebut, RMD dikenai pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau maksimal pidana mati, atau dengan pidana penjara seumur hidup. (dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles