CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian sektor (Polsek) Mandau – Duri di bawah komando Kompol. Hairul Hidayat kembali berhasil menggerebek diduga praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Kali ini pihaknya menangkap seorang terduga pelaku berinisial AG (44) lantaran diduga menghalalkan praktik penimbunan solar di jalan Pertanian, desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau.
Kabar penangkapan terhadap AG dibeberkan Kapolsek Mandau melalui siaran persnya kepada tim Central News, Sabtu (30/3). Dikatakan Hairul, pihaknya pada hari kamis (28/3) lalu mendapatkan informasi terkait hal tersebut hingga kemudian melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Panit Opsnal Ipda. Alfan pun bergerak hingga berhasil menggerebek diduga praktik penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang digeluti AG tepat di samping rumahnya. “Dan fakta yang diperoleh, BBM bersubsidi itu diduga ditimbun AG guna diperjualbelikan ke para supir yang melintas di jalan lintas Duri – Dumai dan sekitarnya,” kata Kompol Hairul.
Dalam aksinya, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 18 Babytank. “Yang mana, satu Babytank itu ukuran atau volumenya sama dengan (±)1.000 liter solar. Saat ditemukan, ke-18 tangki ini ditutup menggunakan terpal warna biru bermaksud menyamarkan dugaan praktik penimbunan solar,” terangnya.
Selain solar, ujarnya, tim juga menemukan alat sedot jenis pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1,2 meter.
“Dan pada puncaknya, tersangka berisinial AG juga kita amankan guna kepentingan penegakan hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari kendaraan yang melintas dan kemudian ditimbun. AG membeli solar antara 10-20 jeriken permobil, dan membeli 1 jeriken solar seharga Rp260.000. Pada saat ditangkap, AG telah menimbun sebanyak 18 Babytank yang diperkirakan telah dilakukannya sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024. Dan minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas dengan harga Rp275.000/jeriken, sehingga dia mendapatkan keuntungan Rp15.000/jeriken,” ungkap Hairul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tukasnya. (Bres/CN)