10.3 C
New York
Selasa, November 26, 2024

Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dua tersangka kasus narkoba berinisial At dan Ya hanya bisa tertunduk saat ribuan butir ekstasi dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (25/11/2024).

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan di pintu masuk Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada 4 November lalu.

Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman.

Ribuan pil ekstasi yang terdiri dari warna hijau dan biru dengan logo Gucci dihancurkan menggunakan blender khusus sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

“Sebanyak 939 butir ekstasi dengan berat 657,67 gram kami musnahkan hari ini. Sedangkan 32 butir lainnya dengan berat 22,70 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja, Muhammad Rudi Ajak Tingkatkan Sinergi untuk Kemajuan Batam

Proses Uji Barang Bukti di Hadapan Saksi

Sebelum dihancurkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan narco test di hadapan tersangka, perwakilan Pengadilan Negeri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 863 butir ekstasi hijau dan 245 butir ekstasi biru, dengan total nilai mencapai Rp400 juta.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkap bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka At mengaku diperintah oleh Ya untuk mengambil barang tersebut.

Sementara itu, Ya menyatakan dirinya mendapat perintah dari seorang pelaku lain berinisial Vm yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Batam

“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” ungkap AKP Lajun.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dengan tindakan tegas ini, aparat berharap peredaran narkoba di Tanjungpinang dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles