Home Dumai Polres Dumai Bekuk Kawanan Illegal Logging, 5,5 Ton Kayu Disita

Polres Dumai Bekuk Kawanan Illegal Logging, 5,5 Ton Kayu Disita

0
Pengungkapan kasus Illegal Logging di Mapolres Dumai | Foto: Bres

CENTRALNEWS.ID, DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil membekuk kawanan pelaku tindak pidana illegal logging atau perambah hutan di jalan lintas Dumai – Rohil tepatnya di Simpang PU Kanal, lingkungan RT 004, Kelurahan Sungai Geniot l, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sedikitnya, empat tersangka berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. Diketahui, keempatnya berinisial SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir dan MR (19).

Terkait tugasnya dalam aksi itu, masing-masingnya diketahui terlibat sebagai kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kapolres Dumai, AKBP. Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pengungkapan kasus dugaan kasus bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti, tim gabungan langsung terjun ke lokasi dan menemukan satu unit kendaraan roda empat (mobil) jenis Pick Up merek Daihatsu Rocky BK 768 TG warna hitam sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang dua Ton yang dikemudikan oleh SS (38).

Tak jauh dari situ, juga ditemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky lainnya tanpa nomor polisi warna hitam sedang menarik gerobak bermuatan kayu sekitar lebih kurang 2 Ton yang dikemudikan SO (32).

Kemudian, juga ditemukan satu unit mobil Daihatsu Rocky BM 9748 RF warna hitam sedang menggandeng gerobak bermuatan kayu berbobot sekitar 1,5 Ton.

“Kala ditelusuri, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut,” kata AKBP. Andri, Jumat (23/7).

Dalam interogasi, para pelaku mengaku diperintahkan pria berinisial P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal (aliran sungai) ke gudang kayu miliknya yang berada di Jalan Kaplingan RT 08 Kelurahan Basilam Baru, Kecamagan Sungai Sembilan.

Guna melancarkan aksinya, P diduga memberi upah sebesar Rp150 ribu ke masing-masing tersangka. “Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan atas Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dikenakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) itu berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan,” pungkasnya.(*)



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here