CENTRALNEWA.ID, BLORA – Jajaran Polres Blora grebek rumah pengoplosan ilegal gas elpiji 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram non subsidi di Dukuh Kedung Ringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Polres Blora berhasil membekuk tiga orang diduga pelaku yang sedang melakukan pengoplosan tabung gas elpigi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Kapolres Blora AKBP Aan Ardiansyah dalam konferensi persnya mengatakan, saat dilakukan penggrebegan pihaknya berhasil mengamankan tiga karyawan sedang mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.
“Saat penggerebekan, masih berlangsung pengisian gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram,” beber Aan Ardiansyah, di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022).
Lanjut Aan, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti ratusan tabung gas 12 kilogram maupun 3 kilogram.
Selain itu juga sejumlah alat yang digunakan untuk pengoplosan, dan tiga sepeda motor. Termasuk juga sebuah kendaraan pikap yang di gunakan untuk sarana mengangkut gas elpiji.
“Dari pengakuan pelaku, kegiatan pengoplosan tersebut baru berlangsung dua minggu. Dari kegiatan ini pelaku mengaku mendapat keuntungan enam puluh ribu rupiah per tabungnya,” kata Aan.
Untuk saat ini, pihaknya sendiri masih mengejar pemilik rumah yang sudah diketahui identitasnya. Sementara tiga orang karyawan dan ratusan tabung gas elpiji diamankan di Mapolres Blora.
“Ketiga terduga pelaku dijerat undang-undang tentang minyak dan gas dengan ancakan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.(Riyan)