10.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Polres Bintan Ungkap Prostitusi Anak Di Bawah Umur

CENTRALBATAM. CO. BINTAN –Pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang digelar oleh Polres Bintan membuahkan hasil. Setelah melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pengguna narkotik, terkini berhasil amankan pelaku prostitusi di wilayah kerjanya.

“Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan masih terus berlanjut, Memasuki hari ke 9 Tim operasi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana perdagangan orang pada Jumat (2/12/2022),”ujarnya, Senin (5/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap seorang pria FE (28) saat hendak menjual anak di bawah umur, Bunga (nama samaran -14) kepada pria hidung belang.

“Tersangka FE diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif rata Rp 500 ribu per check-in. , Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat yang sesuai kesepakatan. Selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang tersangka FE mendapat bagian Rp 150,”. paparnya. .

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

Untuk yang di wilayah bintan timur., lanjut lagi, biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu karena wanita yang dipesan dari Tanjung Pinang. Dari nominal itu, FE mendapatkan bagian sebesar Rp 450 ribu.

“Karena dari keterangan FE, Rp 300 ribu buat bensin sedangkan Rp 150 ribu untuk komisi tersangka,” timpalnya.

Untuk, mempertanggung jawabkan perbuatannya, FE diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kisah Dramatis: Speedboat Mati Mesin di Perairan Pulau Telaga, Anambas, Semua Penumpang Selamat

Mengingat kejadian prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur, ia meminta agar orang tua tidak lengah dan tetap mengawasi setiap gerak gerik anak.

“Kami berpesan juga kepada orang tua yang memiliki anak gadis, mohon dijaga dan memantau setiap gerak gerik agar hal serupa tidak terjadi,” pungkasnya (Ndn)

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles