8.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Polres Bintan Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Ratusan Juta

CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Jajaran Polres Bintan buktikan keseriusannya membasmi kejahatan korupsi di wilayah kerjanya. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Polres Bintan melalui Sat Reskrim yang berhasil mengamankan dua tersangka korupsi inisial YM dan HS. . 

Selain itu, jajaran Polres Bintan juga mengamankan senilai Ro 531 juta dan satu buah mobil box yang ditaksir senilai Rp 60 juta dan sebuah HP Oppo.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penahanan terhadap kedua pelaku itu lantaran terbukti memperkaya diri sendiri. Dimana, YN merupakan ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Lestari Bintan dan HS merupakan ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). 

“YN ini berperan sebagai penanggungjawab pengelolaan anggaran di UPK Lestari Bintan serta inisiator penarikan dana Rp 650 juta untuk perguliran dana simpan pinjam individu yang pada dasarnya bertentangan dengan PTO,”ujar Tidar Pada Pers Konferens, Rabu (2/11).

“Sementara untuk tersangka HS ini sebagai orang menyetujui pembentukan simpan pinjam individu yang bertentangan dengan PTO ini,”lanjutnya.

Masih kata Tidar, setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan ditemukan kalau tindakan kedua tersangka melawan hukum dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran ex PNPM-MPd UPK Kecamatan Teluk Bintan itu. “Adapun jumlah anggaran dari ex PNPM-MPd Lestari Bintan yang disimpan pinjam secara individu oleh keduanya sejumlah Rp 650 juta yang diduga untuk perkaya diri sendiri,”jelasnya.

PNPM -MPd sendiri merupakan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan dibentuk pada tahun 2008 hingga 2014. Tujuan program ini sendiri untuk penanggulangan kemiskinan serta perluasan hingga ke pedesaan.

Lalu pada tahun 2008 Bupati Bintan yang saat itu dijabat oleh Ansar Ahmad mengeluarkan SK untuk pembentukan UPK Lestari Bintan yang belakangan disalahgunakan oleh kedua oknum tersebut. 

Meskipun pada tahun 2015 Pemerintah menyatakan pengakhiran PNPM-MPd, namun kedua UPK dibawah kendali kedua tersangka tetap menjalankan aktivitas simpan pinjam dengan Rp 2 miliar anggaran yang dikelola. Jika berdasarkan PTO,  harusnya hanya ada dua program simpan pinjam yakni simpan pinjam kelompok dan usaha kreatif. 

“Jadi tidak ada simpan pinjam individu seperti yang dilakukan oleh kedua terduga ini,”ungkapnya.

Atas perbuatanya keduanya dikenai pasal 2 atau 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaiman dirubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,”pungkasnya. (Ndn) 

 

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles