CENTRALNEWS.ID, DURI – Beberapa waktu lalu dikabarkan seorang lelaki tewas terpanggang dalam kabin mobil merek Suzuki Carry jenis Pick Up bernomor polisi BM 8418 DM, Kamis (27/10). Kejadiam itu berlangsung sekira pukul 05.00 WIB dini hari dan menggemparkan warga di bilangan Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis – Riau.
Pasca kejadian, tim penyidik dari Polres Bengkalis, Polsek Pinggir bekerjasama dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau dalam menelusuri periatiwa tersebut. “Kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab atas peristiwa tersebut. Awalnya diketahui ada seorang lelaki yang ikut terbakar dalam kabin mobil tersebut. Informasi sementara waktu itu, korban diketahui berinisial HN (49), warga desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Riau,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko saat melaksanakan press conferense daring via applikasi Zoom, Selasa (1/11).
Namun belakangan, pengungkapan kasus satu ini disebut diluar dugaan sebelumnya. Kapolres sebut kasus satu ini diluar nalar dan belum pernah terjadi sebelumnya di Riau. Pasalnya, kata AKBP Indra Wijatmiko, kejadian itu berlangsung tersebab prahara utang-piutang.
Kapolres menerangkan, korban tewas dalam kendaraan tersebut bukanlah HN (49). Sepintas khalayak bertanya-tanya dan merasa terjebak pada informasi yang dipublis sebelumnya, namun hal itu benar-benar menjadi fakta yang diungkap oleh Kapolres didampingi Kasatresktim M. Reza dan Kanitreskrim Polsek Pinggir, IPTU Gogor Ristanto.
“Awalnya, kita juga kaget. Tapi yang menjadi korban bukanlah HN, melainkan seorang lelaki dengan riwayat orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Awalnya, HN yang kita anggap sebagai korban malah beralih status menjadi tersangka. Ia diduga merencanakan pembunuhan tersebut dengan dalih agar polis asuransi pribadinya dapat dicairkan. Dana polis tersebut dimaksudkan HN untuk melunasi hutang-piutangnya kepada warga Mandau dan Pinggir,” ujar Indra.
Pada kesempatan itu, AKP Reza juga mengungkap, pada saat kejadian isteri HN berinisial SS menolak tindakan autopsi terhadap jasad yang terpanggang dalam mobil tersebut. Awalnya seluruh pihak memang mengira bahwa jasad tersebut adalah HN. Berangkat dari penolakan autopsi itu, Kapolres Bengkalis kerahkan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Pinggir lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
Hasil pemeriksaan diketahui, kendaraan tersebut bukan terbakar, melainkan diduga dibakar oleh seseorang. Kecurigaan semakin memuncak saat didapati fakta telepon genggam (Hp) HN yang awalnya dikabarkan tewas terbakar dalam mobil malah aktif dengan nomor lain di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan fakta itu, petugas bergerak menuju ke Kampar dan berhasil mengamankan HN. “Kita semua kaget, saat ditelusuri Hp korban masih aktif dengan nomor lain di wilayah Siak Hulu, Kampar. Toh yang kita tahu korban itu sudah meninggal terbakar dalam mobil. Oleh karenanya, kita lakukan pengecekan ke Kampar. Alangkah kagetnya, kita temukan HN masih hidup. Segera kita bawa ke Bengkalis untuk diperiksa,” kata AKP Reza.
Lalu Siapa Korban Sebenarnya?
Banyak netizen bertanya, siapa korban sebenarnya bila HN masih hidup? Menjawab hal itu, Reza menerangkan bahwa korban merupakan lelaki beriwayat ODGJ yang sebelumnya telah dikondisikan oleh HN. Saat diinterogasi, HN mengaku merencanakan kematiannya dengan menempatkan pria ODGJ tersebut sebagai korban yang kemudian diduga dibakar dalam mobil tersebut.
“HN mengaku melakukan hal itu untuk menciptakan kondisi seolah-olah dirinya telah tiada agar polis asuransi pribadinya dapat dicairkan oleh ahli waris, yakni isteri dan anaknya. Hal itu juga diakui dilakukan dengan maksud agar hutang-piutangnya lunas seketika,” terangnya.
Bukannya menyelesaikan masalah, tindakan dan perencanaan yang diduga dilakukan HN malah menciptakan polemik baru. Ia akhirnya diciduk polisi dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Fakta lain mengungkap, ada seorang tukang Siomay di bilangan jalan Hangtuah – Duri sempat melihat HN mendekati seorang ODGJ yang sering mangkal di simpang Mawar.
Saat itu, tukang siomay tersebut juga melihat HN mengajak pria ODGJ tersebut makan dan diberi uang Rp5 ribu. “Saat kita mintai keterangannya, si penjual siomay juga mengaku sempat berbincang dengan HN. Saat itu diakui, tukang siomay melihat dan mendengar HN menawarkan pria ODGJ suatu pekerjaan. Penjual siomay bertanya, pekerjaan apa? Lalu dijawab RN saat itu, adalah. Ada kerjaan,” terang AKP Reza menggambarkan kronologis kejadian.
Melanjutkan pemaparan, IPTU Gogor Ristanto menerangkan bahwa saat itu tersangka HN membawa pria ODGJ. Sepengakuan HN, ODGJ tersebut dibawa ke Km 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau. Di lokasi pertama inilah, korban diduga dihabisi HN menggunakan sebatang kayu broti.
Kejadian itu disebut berlangsung saat HN menggunakan kendaraan minibus merek Wuling warna putih. Setelah diduga menghabisi nyawa Mr. X yang tak lain adalah pria ODGJ, HN juga diduga segera memuluskan rencana awalnya dengan membakar korban di dalam kendaraan Carry Pick Up miliknya.
“HN sempat men-jumper aki mobil Carry dengan aki mobil Wuling, setelah mobil Carry hidup, segera dibawa ke TKP kedua di Km 58. Disana, mobil Carry tersebut diduga sengaja dibakar HN dengan tubuh Mr. X yang turut terpanggang di dalamnya,” ungkap Gogor.
“Bahwa benar, HN mengaku merencanakan hal itu agar polis asuransinya cair guna melunasi hutangnya. Mr. X dijadikan korban, agar publik menganggap dirinya telah tiada. Sepengakuannya, hutangnya berjumlah Rp180 juta,” ungkap Gogor lagi.
Dalam kasus ini, sang iateri diduga terlibat. Saat diperiksa, ia mengaku telah mengetahui rencana jahat yang dirangkai sang suami. Sayangnya, ia tak sama sekali berniat untuk menghambat atau bahkan melaporkan hal itu kepada petugas kepolisian.
SS terkesan bungkam atas informasi yang telah ia ketahui, namun belakangan isteri HN mengakui bahwa ia mendapat ancaman akan dibunuh oleh HN bila SS buka suara. “SS mengaku sudah mengetahui rencana itu, tapi tidak melaporkannya. Oleh karena itu, saudari SS kita jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” ungkapnya.
Kapolres Bengkalis melanjutkan, terhadap HN dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUH Pidana. “Terhadap tersangka HN, kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUH Pidana,” tukasnya. (Bres)