CENTRALNEWS.ID, DURI – Polres Bengkalis melalui unit Pidana Umum Satreskrim berhasil ungkap dugaan kasus Mafia Tanah di wilayah kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis, Riau.
Kapolres AKBP. Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu. Yohn Mabel melalui siaran persnya mengatakan bahwa kasus tersebut berlangsung pada tahun 2017 silam.
“Peristiwa tersebut membuat korban Zuryetti kehilangan hak atas tanahnya. Perkara bermula ketika saksi Sutejo (alm) membuat surat keterangan kehilangan surat tanahnya, lalu tanpa dasar pihak Kelurahan Air Jamban dalam kurun tahun 2017, yakni RS (Eks. Lurah) dan KS (Eks. Pegawai) membuat serta menerbitkan surat tanah baru atas nama anak saksi almarhum Sutejo, yakni RW,” kata Iptu. Yohn Mabel.
Di dalam surat tersebut, kata dia, Sempadan tanah sebelah Barat diduga diubah oleh kedua tersangka menjadi ‘Tanah Sengketa’ yang seharusnya adalah milik atau di bawah penguasaan saudari Yetti Syafril.
Tidak cukup itu saja, di tahun yang sama keduanya juga diduga menerbitkan surat atas tanah yang sebelumnya dibuat sebagai ‘Tanah Sengketa’ menjadi atau atas nama orang lain.
“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akhirnya diamankan dan ditahan dalam kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta disangkakan melanggar Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP,” terangnya.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan akan segera dilakukan Pelimpahan Berkas Perkara, Penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21 ke Pengadilan untuk tahap penegakan hukum lebih lanjut,” tukasnya. (CN)


