CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian sektor Mandau – Duri, Resor Bengkalis berhasil meringkus seorang pria berinisial RN (29) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang diakuinya dilancarkan pada areal parkir pekerja di Gate 125 jalan lintas Duri – Dumai, desa Pematang Obo, kecamatan Bathin Solapan – Duri, Bengkalis, Riau.
Pengungkapan fakta curanmor terbesar di kabupaten Bengkalis tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau AKP. Primadona, Danramil 03/Mandau Kapten Czi. Suratmin, Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap, Camat Bathin Solapan diwakili Kasitrantib Benny, Ketua LAMR Bathin Solapan Zulfikar, serta para pihak terkait lainnya.
Penangkapan terhadap RN, kata Kapolres, dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek, AKP. Primadona sekira pukul 03.00 WIB, Kamis (8/5). “Benar, tersangka RN telah diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian (Curanmor, red) di kediamannya saat sedang tidur. Dia diamankan tanpa perlawanan,” kata AKBP. Budi.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap RN dilakukan menyusul adanya laporan-laporan kehilangan sepeda motor dari areal parkir Gate 125 Duri sejak tahun 2021 silam. Tidak hanya satu, kejadian tersebut terus berlangsung, hingga membuat para korbannya berang.
Tanggapi keresahan masyarakat, utamanya para korban dari kejahatan RN, Polisi sontak lakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, merujuk pada titik terang. Kepastian tersebut kemudian kita buktikan dengan diamankannya tersangka RN di wilayah kelurahan Air Jamban, Mandau,” ujarnya.

Pada saat diamankan, lanjut dia, RN mengaku telah beraksi sebanyak 22 kali melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Gate 125 PT PHR. Petugas turut amankan sejumlah barang bukti saat mengamankan RN, termasuk beberapa unit kendaraan roda dua yang diakuinya sebagai hasil curian.
“Saat diinterogasi, RN mengaku telah beraksi sebanyak 22 kali. Hasil curiannya diakui dijual kembali ke pihak lain. Lantas kasus ini kita kembangkan hingga berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya yakni AP (31) dan AKM (20) yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian,” tegasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka pencurian dan kedua penadah tersebut selanjutnya kita amankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)

