4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Polres Bengkalis Tetapkan ‘Gong’ Tersangka Akibat Provokasi Berujung Maut

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis terus mendalami dugaan kasus tewasnya Farid (30) dalam kondisi tak wajar yang dilaporkan ke Polsek Rupat, 18 Juli 2022 lalu. Hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim, ditemukan fakta baru, Selasa (1/11).

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim, AKP M. Reza membenarkan hal itu. “Saksi atas nama SS alias Gong (30) pada saat berada di lokasi kejadian berkata: Siapa yang bisa nangkap Herizal, awak kasih Rp2 juta!,” seru AKP Reza menerangkan keterangan Gong saat rekonstruksi.

Diketahui, pada saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor, sementara saksi Herizal dibonceng oleh korban. Bermaksud hendak menangkap saksi Herizal, namun nyawa Farid yang melayang.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Anambas, Polisi Pastikan Pengamanan Ketat

Dari temuan berupa keterangan tersebut, penyidik unit pidana umum segera lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) lanjutan terhadap beberapa saksi lainnya, termasuk SS alias Gong. Dari hasil pemeriksaan, penyidik lakukan upaya paksa berupa peralihan status dari Saksi menjadi Tersangka. Setelah berubah statusnya, penyidik segera lakukan penahanan terhadap SS alias Gong dalam perkara meninggal tidak wajar sesuai laporan bernomor: LP/14/VII/2022/Riau/Bkls/Sek-Rupat, 18 Juli 2022 silam.

“Gong ditetapkan tersangka karena patut diduga sebagai Provokator yang memprovokasi warga hingga terjadilah pemukulan dan pelemparan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Reza.

“Polres Bengkalis akan tegak lurus memroses sesuai hukum yang berlaku terhadap siapapun pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles