CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Sempena peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kapolres Bengkalis AKBP. Budi Setiawan melalui Kasatres Narkoba Iptu. Doni Binsar Simanjuntak beserta jajaran deklarasikan ‘Kampung Bebas Narkoba’ di tujuh desa se-kecamatan Bengkalis, Riau.
Tercatat desa Temeran, desa Damai, desa Kelebuk, desa Kuala Alam, desa Sei Alam, desa Senggoro dan desa Air menjadi kampung bebas narkoba setelah dideklarasikan oleh Kasat dan disepakati bersama oleh perangkat daerah, lintas sektoral, hingga masyarakat di tujuh desa tersebut.
Dalam sambutannya, Kasatresnarkoba Iptu. Doni Binsar mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mewujudkan kabupaten Bengkalis bebas Narkoba lewat berbagai kegiatan, termasuk deklarasi di tujuh desa. “Tujuannya agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak terjerumus ke dalam pusaran kriminal terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Bengkalis,” kata Iptu. Doni.
Aksi tersebut, kata dia, juga ditujukan sebagai wujud pengayoman prima bagi masyarakat sempena peringatan hari bhayangkara ke-79 tahun 2025. “Dalam rangka memperingati hari bhayangkara ke-79 tahun 2025 ini, kita turut memastikan agar masyarakat tetap terayomi, terjaga, serta terhindar dari belenggu Narkoba,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut pula, pihaknya turut salurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat sebagai wujud silahturahmi yang erat antara Polres Bengkalis dengan masyarakat. (Bres)