29.8 C
New York
Selasa, Juni 24, 2025

Polres Bengkalis Ciduk Diduga Penimbun BBM Bersubsidi di Bathin Solapan

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) kembali berhasil mengungkap diduga aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar. Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP. Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Jonimandala lewat siaran persnya kepada tim Central News, Jumat (26/1).

Dikatakan AKP Gian, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya diduga praktik jual-beli BBM Bio Solar menggunakan jeriken di bilangan kilometer 18 jalan lintas Duri – Dumai.

Terkait keresahan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut, pihaknya segera ambil tindakan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jual-beli BBM, terlebih yang termasuk dalam kategori ‘bersubsidi’ hanya dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), namun faktanya, tersangka berinisial YS (22) terbilang nekat melakukan aksinya dengan melakukan penyulingan BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di wilayah Bathin Solapan ke dalam jeriken untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan berlipat.

Baca Juga :  Koramil 03/Mandau Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla di Desa Petani

Guna memuluskan aksinya, YS diduga menggunakan kendaraan berat jenis truk Colt Diesel BM 8443 AE saat melangsir BBM dari SPBU. Aksi ini diduga telah digeluti YS dalam beberapa waktu terakhir dengan tujuan mengais rupiah guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka YS di wilayah kecamatan Bathin Solapan. Dia diduga melakukan penyulingan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata AKP. Gian Wiatma, Kasatreskrim Polres Bengkalis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan kendaraan jenis truck yang kerap dipakai tersangka untuk melangsir Bio Solar dari berbagai SPBU yang ada di wilayah Bathin Solapan. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 14 jeriken berisikan BBM Bio Solar berukuran 33 liter di setiap jerikennya.

Baca Juga :  Serka Nasib Saragih Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Wabah PMK di Desa Pinggir

“Atas barang bukti yang berhasil kita amankan, tersangka ini tidak berkutik dan segera mengakui perbuatannya. YS mengaku setelah melangsir Bio Solar dari SPBU, kemudian disuling ke jeriken untuk selanjutnya dijual di pinggir jalan lintas Duri – Dumai,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tukasnya. (Bres)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles