CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil membongkar sindikat perambahan hutan dan jual-beli lahan ilegal di wilayah Konsesi PT BBHA Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau, Sabtu (10/5).
Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim Iptu. Yohn Mabel lewat siaran persnya menegaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polres Bengkalis sekira pukul 10.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil amankan dua unit alat berat jenis Excavator di lokasi perambahan hutan.
Selain alat berat, pihaknya juga amankan barang bukti berupa kwitansi jual-beli lahan secara ilegal dan plang pembatas atau patok tanah pembeli lahan.
“Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB, tim Patroli gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA yang diduga terdapat tindak pidana Perambahan Hutan dan Illegal Logging. Sesampainya dilokasi, tim dipecah dan menyebar ke beberapa titik, kemudian didapati ada satu unit Pondok besar dan 2 unit pondok-pondok kecil yang terdapat para pekerja di dalamnya,” ujar Iptu. Yohn Mabel, Senin (12/5).
Sambil berpatroli, tim mendengar adanya suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik, saat itu juga langsung membagi 2 tim dan mendapati 2 unit ekscavator yang sedang dioperasikan oleh RSP dan AP.
Ketika dilakukan interogasi awal, didapati fakta bahwa semua pekerjaan tersebut dikoordinir oleh MD yang berdomisili di Bukit 9, berdasarkan fakta tersebut tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan MD. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, MD langsung ditetapkan sebagai Tersangka. MD mengaku melakukan jual-beli lahan tersebut berkedok Kelompok Tani, ia menjual lahan dengan kisaran harga ±30 juta per 4 Hektar,” ujarnya.
“Dari keterangan MD, ia memiliki tim yang mengurus jual-beli lahan, hal ini juga dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis. Berdasarkan keterangan MD, keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar Rp385.000.000,- dari ± 40 Ha lahan yang masih didalami penyelidikannya terkait keuntungan dan luas lahan menyeluruhnya,” tegas dia.
Atas perbuatannya, tersangka MD disangkakan melakukan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan/ atau dibidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tukasnya. (Bres)