5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Polres Bengkalis Bongkar Peredaran 46Kg Sabu-sabu di Rupat

CENTRALNEWS ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui jajaran di Polsek Rupat berhasil mengungkap dan menggagalkan dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin (6/9).

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait jaringan Narkotika yang dilakukan oleh personel Polsek Rupat dan di pimpin Kapolsek AKP. Syaidina Ali, SH sekira pukul 21.30 WIB.

Kala dikonfirmasi, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kabid Humas AKP. Buha Purba, SH membenarkannya. Ia menegaskan, dari oenyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa seorang pria berinisial Al (diduga) telah mengirimkan Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Saudara Al diduga mengirim Sabu-sabu dari Pelabuhan Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat menuju Pelabuhan Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara. Selanjutnya tim kita melakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut,” kata AKP. Buha, Selasa (14/9).

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka
Pengungkapan kasus 46 Kg Sabu-sabu | Foto: Ain

Dalam pengintaian, petugas berhasil mengamankan Ya alias Al bin Apai. Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa 46 paket yang disimpan dalam dua buah karung.

Kedua karung berisi paket-paket diduga Sabu itu dibawa Ya alias Al di dalam keranjang plastik kotak dengan menggunakan satu unit sepeda motor. “Ada 46 paket dibungkus dalam dua karung dan dibawa pakai sepeda motor. Ke-46 paket itu diduga Narkotika jenis Sabu-sabu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Ya alias Al mengaku bahwa 46 paket diduga Sabu itu kepunyaan Juanda yang berada di Kota Dumai. Bobot diduga barang haram itu sendiri sekira 46 Kilogram dan selanjutnya diamankan petugas.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka
Pengungkapan kasus 46 Kg Sabu-sabu | Foto: Ain

Pasca penangkapan Ya, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap Juanda yang diduga pemilik barang tersebut. Jajaran Direktorat Narkoba Pilda Riau, Satnarkoba Polres Bengkalis dan personel Polsek Rupat turut serta dalam pengembangan kasus ini.

Tak lama, pengembangan tersebut bermuara. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles