CENTRALNEWS.ID, DURI – Polres Bengkalis melalui satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Duri. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila menegaskan, kasus yang berhasil diungkap kebenarannya yakni aksi pencurian di wilayah Bathin Solapan yang melibatkan seorang tersangka utama berinisial RK (43) dan tiga orang Penadah yakni BM (20), AS (20) dan M (27), Kamis (3/8).
Dia menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/100/VII/2023/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau pertanggal 31 Juli 2023 lalu yang berisikan dugaan tindak pidana pencurian 1 unit Hp merek Oppo Reno 6 warna ungu aurora milik pelapor pada hari Minggu lalu (2/7).
Pelapor sendiri merupakan seorang pedagang Bakso di bilangan kilometer 18 Simpang Puncak, RT004/RW008, Bathin Solapan. Saat kejadian, tersangka utama yakni RK mampir ke warung pelapor dan memesan sejumlah makanan serta minuman untuk dibungkus alias takeaway.
“Saat proses pembayaran, ternyata uang recehan pelapor di laci steling habis. Lalu pelapor masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang pecahan. Saat itu, Hp pelapor tertinggal di steling. Pelapor pun menelisik dari celah jendela kamar dan melihat RK nampak buru-buru pergi dari warung bakso tersebut sembari memegangi saku celananya. Saat itulah, pelapor melihat Hpnya telah hilang dan meneriaki RK maling, bahkan sempat mengejar pelaku,” kata AKP Firman.
Atas kejadian itulah, pelapor melayangkan laporan dan langsung direspon AKP Firman Fadhila. Segera mantan Kanitreskrim Polsek Mandau ini mengerahkan Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Amar dan BKO anggota Opsnal 125 Duri untuk lakukan penyidikan serta merunut tuntas peristiwa pidana ini.
Kemudian sekira pukul 15.15 WIB, Minggu (2/7) diterima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria berinisial M yang diduga memegang Hp hasil curian tersebut. Segera, M pun diamankan dari jalan Makmur, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau dan diinterogasi seputar Hp tersebut.
“M mengaku Hp itu dibelinya dari AS lewat marketplace aplikasi Facebook. Kemudian kita kejar lagi si AS ini. Setelah dibekuk, AS mengaku menjual Hp itu kepada M seharga Rp2,4 juta. Saat itu AS mengaku mendapat Hp tersebut dari BM dengan harga Rp2,3 juta. Kemudian kita kejar lagi BM ini dan ditemukan di Simpang jalan Mawar – Duri. Dalam pengakuannya, BM mendapat Hp tersebut dari RK dengan harga Rp1,7 juta. Jadi kita duga M, AS dan BM ini adalah penadah, sementara RK adalah pelaku utama,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, RK mengakui perbuatannya sebagaimana telah tertuang dalam laporan pelapor ke SPKT kepolisian. Atas perbuatan maling dan penadah Hp hasil curian tersebut, polisi terpaksa menahan keempatnya di kantor Satreskrim 125 Duri guna penyidikan lebih lanjut. “RK dan ketiga penadah kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)