CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Diduga lakukan perjalanan (pulang) dari Negeri Jiran Malaysia ke Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia diamankan Polsek Rupat, Polres Bengkalis – Riau, Kamis (6/4).
Selain ke-21 PMI, polisi juga bekuk seorang Tekong (Nakhoda) Boat yang diduga membawa masuk puluhan PMI tersebut dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah perairan Pantai Makeruh, Kecamatan Rupat. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza membenarkannya.
“Bahwa pada hari Kamis (6/4) sekira pukul 03.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki yang merupakan Tekong Boat beserta 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian dan atau tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang,” kata AKP Reza, Jumat (7/4).
Reza menjelaskan, penangkapan tersebut diawali dengan laporan masyarakat terkait dugaan aktifitas PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia dan kegiatan tersebut kerap dilakukan subuh hari. Dalami hal itu, Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo segera lakukan penyelidikan bersama anggotanya.
Sekira pukul 02.00 WIB, pihaknya mendapat ciri-ciri tekong boat dan informasi ke-21 PMI sedang berjalam dari pantai menuju bibir pantai tersebab surutnya air laut. Selanjutnya petugas mendekat dan melihat speed boat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tak jauh dari titik penurunan para PMI.
“Lebih kurang sekira pukul 03.00 WIB, tekong yang dimaksud tampak oleh petugas kita sudah berada di antara PMI yang berkumpul di dekat sebuah rumah, sementara dua ABK-nya masih menunggu dalam speed boat. Selanjutnya, tekongbdan PMI diamankan,” ujarnya.
“Rincian PMI-nya, 5 orang asal Sumatera Barat, 3 orang dari Bengkulu, 3 orang dari Sumatera Utara, 3 orang asal Jawa Barat, 2 orang dari Jawa Timur dan seorang dari Aceh. Dari ke-21 PMI ini, 3 diantaranya adalah anak di bawah umur asal Sumbar. Para ABK speed juga dikejar, tapi terlanjur kabur ke arah hutan bakau di samping anak sungai. Saat diinterogasi, tekong boat berinisial EK mengaku diupah Rp9 juta untuk sekali penjemputan dari Malaka, Malaysia. Dan aksi itu telah digeluti sebanyak lima kali penjemputan serta juga mengaku tidak memiliki dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Ancaman pidana maksimal, 15 tahun penjara,” tukasnya. (Bres)