5.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Polres Belora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cepu, Ada Sebelas Adegan Yang Diperagakan

CENTRALNEWS.ID, BLORA – Polres Blora gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu, Blora, Selasa (8/3/2022) siang.

Ada sebelas adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Mulai awal telfon, percekcokan, perkelahian di dalam gubuk tengah sawah, proses pembunuhan, dan pembuangan jenazah di tengah lahan sawah dilokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu.

Dari hasil rekontruksi tersebut, pelaku menghabisi nyawa korban dengan dua pukulan batu yang diambil di gubuq tengah sawah.

“Tak pukul dua kali. Batu saya ambil dengan kaki sambil menindih korban,” beber Nurhadi (red-tersangka) saat rekontruksi.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana menjelaskan bahwa rekontruksi ini untuk mengetahui gambaran yang jelas terkait kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  RAPBD Natuna 2025 Disepakati: DPRD dan Pemda Sepakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

“Rekontrusi ini untuk menjelaskan gambaran yang jelas tentang urut-urutan dari kronologi kejadian yang sudah terjadi,” kata AKP Agus

Dalam rekontruksi itu ada sebelas adegan di peragaan oleh tersangka dan tidak ada temuan baru.

“Ada sebelas adegan yang diperagaan oleh tersangka dan tidak ada temuan baru dalam rekontruksi tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan kronologis pembunuhan tersebut berawal dari laporan warga pada Rabu, 16 Pebruari 2022 lalu.

“Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora,” ungkapnya.

Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

Hasilnya, korban bernama Sudar, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang,” Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang,” ujarnya.

Lanjut, pelaku berhasil ditangkap saat berada di persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku. Serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

Untuk Honda Beat milik korban yang di bawa pelaku di kubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

“Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” tambahnya.

Dalam rekontruksi tersebut membuat puluhan warga berdatangan ingin menyaksikan proses rekontruksi. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.(Riyan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles