CENTRALNEWS.ID, DURI – HY (40), pria yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah ini terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian sektor (Polsek) Mandau, Duri, Minggu (10/10).
Ia diamankan kala berada di dalam sebuah rumah di bilangan jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau – Duri sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP menjelaskan, HY diamankan kala tim operasional (Opsnal) Polsek Mandau tengah melakukan perburuan terhadap seorang yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Niatnya memburu terduga pengedar sabu, namun malah kita temukan saudara HY yang diduga sebagai pengguna obat-obatan terlarang ini,” kata AKP. Jaliper, Senin (11/10) pagi.
Kejadian ini berawal kala petugas melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran dan kepemilikan sabu di wilayah Duri.
Kala berburu, petugas mendapat informasi terkait keberadaan seorang (diduga) penjual sabu di jalan Indra Pahlawan – Duri. Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Diketahui, tersangka yang diburu ini tengah berada di dalam salah satu rumah. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap HY, seorang PNS yqng diduga sebagai penyalahguna sabu.
Saat penggerebekan itu, terduga pengedar atau penjual sabu bernama Akang berhasil kabur lewat pintu belakang kediaman tersebut. “Terhadap HY kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Saat penggeledahan, personel kita menemukan satu paket diduga sabu dalam sebuah kotak rokok warna biru yang dikantongi tersangka ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kanitres IPTU. Firman, SH menjelaskan, selain sabu seberat (brutto) 0,18gram pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, 42 lembar plastik zipper bening, satu unit Hp merek Realme C11 warna Hitam, sebuah kotak rokok dan sebuah alat diduga bong rakitan (alat penghisap sabu) dari dalam rumah tersebut.
Kala diinterogasi, HY mengaku barang haram (sabu) tersebut miliknya yang diperoleh dari Akang (DPO). Selanjutnya, ia digelandang ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
“Akang kabur, HY berhasil kita amankan. Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke kantor untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)