CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Resor Bengkalis berhasil menciduk dua pria tanggung berinisial W (28) dan AB (28), Minggu (18/7).
Keduanya diamankan sekira pukul 10.00 WIB lantaran diduga terlibat dalam drama panjang pungutan liar (Pungli) dan premanisme di wilayah jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri.
Dikonfirmasi, Kapolsek Mandau AKP. Jalifer LT, S.AP membenarkannya. Ia menyebut penangkapan terhadap W dan AB dilakukan atas adanya laporan yang dilayangkan salah seorang pengusaha papan bunga atau karangan bunga.
“Laporan dilayangkan oleh salah seorang pengusahan papan bunga. Disebutkan, beberapa lembar papan bunga miliknya yang dipesan dan dibariskan di Kilometer 3 Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Mandau diduga dibakar oleh orang tak bertanggung jawab, Sabtu (17/7). Merasa dirugikan, ia mendatangi Mapolsek Mandau dan membuat laporan di hari yang sama,” kata AKP. Jalifer, Rabu (21/7).
Sang pengusaha papan bunga itu, kata Jalifer, juga melaporkan dugaan aksi pungli dan premanisme yang sangat meresahkan di wilayah itu. Dijelaskan korban, setiap kali ia dan pengusaha lainnya menempatkan karangan bunga pesanan warga di sekitar gedung serba guna atau Balai Adat Batak di jalan Rangau, para tersangka ini diduga kerap memaksa untuk meminta sejumlah uang.
Uang yang diminta, diduga menjadi upeti alias ‘Uang Keamanan’ dari para pengusaha papan bunga kepada para aktor tersebut. Atas laporan inilah, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
Guna mengungkap kasus itu, Kapolsek Mandau langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP. Firman Fadhilla, SIK dan jajarannya segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil membekuk W dan AB, Minggu (18/7).
AKP. Firman menyebut, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama diamankan dari rumahnya di jalan Sakura, sedangkan tersangka kedua dibekuk saat tengah asyik kongkow alias nongkrong di salah satu caffe di Duri.
Kala diamankan, keduanya kooperatif. Saat diinterogasi, W dan AB tak mengelak bunyi laporan yang dilayangkan korban atas dugaan tindak pemerasan alias pungli. Keduanya pun digelandang ke Mapolsek Mandau.
Tiba disana, petugas melakukan pengembangan mendalam. Keduanya, berdasarkan hasil interogasi hanya mengaku dalam kasus pemerasan, bukan terkait dugaan pembakaran karangan bunga yang juga disebutkan korban dalam laporannya.
“W dan AB mengaku memintai uang setiap kali ada papan bunga yang diletak berjejer di sekitar balai adat Batak di jalan Rangau. Untuk papan berukuran kecil, biasa dipatok Rp5 ribu per lembarnya. Untuk ukuran (papan bunga) besar, diakui sebesar Rp10 sampai Rp20 ribu perlembarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Mandau ini.
“Sempat bersitegang, keduanya hanya mengaku dalam tindakan pungli atau pemerasan. Sementara dugaan pembakaran belasan papan bunga di lokasi kejadian, tidak diakui,” imbuhnya.
Atas keterangan tersangka, saksi dan korban, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap para pengusaha papan bunga. “W dan AB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan Pasal 368 KUHP,” ujar Firman.
Kasus Pembakaran Papan Bunga Duka Cita jadi Misteri
Sebelumnya, masih kata AKP. Firman, peristiwa (dugaan) pembakaran belasan papan bunga terjadi di Km 3 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (17/7).
Sedikitnya 12 lembar papan bunga dengan berbagai ukuran diduga dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab. Produk seni bernilai jual relatif menjanjikan itu, kata dia, berisi ungkapan turut berduka cita.
Karangan bunga ungkapan duka itu, diakui korban dipesan dan dikirimkan para konsumen yang sangat merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya. Nahasnya, karangan bunga itu malah ludes terbakar dan menyisakan rangka kayu menghitam.
Atas kejadian itu, para pemilik dan pengusaha papan bunga ini berang dan melaporkannya ke Mapolsek Mandau. Rakitan rangka papan bunga yang telah hangus pun diangkut ke kantor polisi guna dijadikan barang bukti.
“Awalnya, laporan yang masuk memang terkait pembakaran papan bunga. Tapi saat pengembangan, juga diketahui adanya dugaan pemerasan yang dialami korban. Oleh karena itu, dilakukan pengembangan bertahap dan ditangkaplah W dan AB,” papar AKP. Firman.
Pasca ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke jeruji besi. Dalam kasus ini, kedua tersangka hanya terindikasi dalam dugaan aksi pemerasan. Sementara kasus pembakaran, belum ditemukan titik terang.
Meski demikian, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap W dan AB. “Pasal 368 kita jeratkan terhadap W dan AB. Untuk kasus pembakaran papan bunga, masih kita kembangkan lebih lanjut. Semoga segera mendapatkan titik terang,” harap Firman.
Serius Jalankan Instruksi Kapolri – Polri Presisi
Kapolsek Mandau, AKP. Jalifer LT, S.AP melanjutkan, pihaknya tetap konsisten menjalankan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si terkait program pemberantasan Pungli dan Premanisme di wilayah hukumnya.
Setiap perbuatan yang dianggap mengganggu keamanan (Kamtibmas) dan mengganggu roda perekonomian warga, disebutnya bakal ditindak tegas dan dibalut dalam program Polri Presisi.
Termasuk dalam hal pemerasan yang dilakukan oleh W dan AB terhadap para pegiat papan bunga di wilayah Duri. Kasus ini ditangani dengan serius guna menunjukkan konsistensi Polri dalam mengayomi masyarakat.
“W dan AB langsung kita tahan dalam dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha papan bunga,” papar AKP. Jalifer melanjutkan.
Untuk dugaan kasus pembakaran, pihaknya mengaku bakal terus melakukan penyelidikan lebih intens guna sesegera mungkin mengungkap siapa pelakunya.
“Dugaan pungli dan premanisme kita tindak tuntas. Untuk dugaan kasus pembakaran papan bunga, akan didalami lebih lanjut. Bila pelakunya sudah diamankan, akan segera kita informasikan. Demikian untuk sementara waktu,” pungkasnya.(*)