CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis berhasil lakukan pengungkapan (dugaan) penyelundupan Narkoba jenis Shabu seberat 90 kilogram dan 51.882 butir Pil Ekstasi di perairan Pantai Sepahat, kecamatan Bandar Laksamana, kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama tim tersebut sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (12/2). Dalam aksinya, petugas berhasil amankan dua tersangka berinisial B (35) dan I (21) beserta barang bukti berupa 90 bungkus narkotika jenis shabu, 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi, 2 unit handphone android dan 1 unit speed boat beserta mesin 85 PK.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan para pelaku tersebut sudah lebih dari satu kali melancarkan aksi tersebut. “Alhamdulillah, berkat kerja keras kita bersama, kasus ini dapat kita ungkap dengan baik. Atas perbuatannya masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Budi Setiawan.
“Dengan pengungkapan kasus ini kita berharap mata rantai peredaran narkotika jaringan internasional maupun lokal di wilayah Bengkalis dapat kita putus untuk selamatkan masyarakat, terkhusus generasi muda dari belenggu narkoba,” tukasnya. (Bres)