CENTRALNEWS.ID, BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Malaysia.
Pelaku dikatahui bernama Suci Handoko (37) ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Danau Indah Punggur Blok Mawar 4 No.17, RT 004, RW 013 Kabil, Nongsa, Kota Batam, Senin (2/1/2023).
Dari lokasi penampungan yang dikendalikan pelaku, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang diduga calon PMI yang akan dikirim.
“Satu pelaku sudah kita amankan, ada tujuh orang PMI yang berhasil kita selamatkan. Ditampung di salah satu rumah yang berada di kawasan Kabil,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono, Selasa (3/1/2023).
Kata dia pengungkapan ini jadi perhatian serius Polda Kepri ditengah kondisi cuaca buruk.
“Mengingat situasi cuaca dan ombak yang tinggi kami mencegah pengiriman PMI ilegal untuk menghindari korban jiwa karena laka laut,” katanya.
Ia menyebutkan pengungkapan kasus PMI ini bermula dari seorang calon PMI yang berhasil kabur dari tempat penampungan PMI tersebut.
Diduga pelaku berperan sebagai Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedura (Pemilik Padepokan Sapu Jagad) yang beralamat di Danau Indah Punggur Blok Mawar 4 No.17.
Sebagai penampung, pelaku mendapatkan keuntungan dari pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada Di Malaysia.(mzi)