4.3 C
New York
Kamis, Maret 13, 2025

Polda Kepri Tidak Temukan Penyimpangan Takaran Minyak Kita di Pasaran

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri mengecek distribusi minyak goreng merek Minyak Kita di Batam. Pengecekan ini bertujuan memastikan isi takaran minyak sesuai standar yang ditentukan.

Selain itu, pengecekan ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyelewengan. Minyak Kita merupakan minyak bersubsidi sehingga harus dijual dengan harga terjangkau dan tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasubdit I Idagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (11/3/2025). Pemeriksaan ini bertujuan menjaga distribusi tetap lancar dan menindak oknum nakal yang merugikan masyarakat.

“Kami langsung cek ke sejumlah pasar untuk memastikan minyak sesuai takaran, tidak ada penyelewengan dan harga jualnya tidak boleh melebihi ketentuan HET,” ujar AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  TelkomGroup Dukung Program Mudik Gratis BUMN 2025, 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut untuk Pelanggan Setia

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri mengecek ke beberapa pasar di wilayah Batam. Seperti di pasar Mitra 1, swalayan Galaxy, pasar Mega Legenda, swalayan BPS, pasar Bengkong Harapan, dan pasar Puja Bahari.

Tim memeriksa minyak goreng kemasan (refill/pouch) ukuran 1 liter dan 2 liter. Minyak ini diproduksi PT. Synergy Oil Nusantara Batam, PT. Sinarmas, PT. Able Commodities Indonesia Medan, dan PT. Musimas.

Produk-produk tersebut didistribusikan sejumlah perusahaan. Seperti PT. Wenindo Ekspres Kencana, PT. Batam Jaya Mandiri, PT. Panca Mitra Niaga, dan PT. Prima Niaga Indomas.

Menurut AKBP Ruslaeni, setelah dilakukan pengecekan tim Satgas Pangan tidak ditemukan pelanggaran. Takaran minyak goreng kemasan sesuai standar dan harga sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Syukuran HUT ke-8, SMSI Punya Peran Krusial dalam Menyebarkan Informasi Pembangunan di Kepri

“Pengukuran menggunakan bejana ukur 1 liter menunjukkan hasil yang bahkan sedikit melebihi takaran, dengan batas toleransi 0,3 persen,” ujar AKBP Ruslaeni.

Menurut AKPB Ruslaeni, Polda Kepri akan terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles