CENTRALNEWS.ID, BATAM – Upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Singapura berhasil digagalkan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, pada 31 Oktober 2024.
Polda Kepri mengungkapkan, dua wanita yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah berhasil diamankan, bersama dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal tersebut.
Menurut Kombes Pol Dony Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya indikasi pengiriman calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre,” jelas Dony, Minggu (17/11/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua perempuan, masing-masing berinisial LF (37) dan TH (24), yang sedang bersiap diberangkatkan ke Singapura secara ilegal.
“Mereka kami amankan pada pukul 13.00 WIB, dan setelah pengembangan, dua tersangka pria, yakni M (54) dan RS (50), juga ditangkap,” lanjut Dony.
Salah satu dari tersangka pria tersebut diketahui merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan orang dan perlindungan PMI, di antaranya Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini terus didalami untuk mengungkap lebih lanjut jaringan perdagangan manusia yang melibatkan pelaku-pelaku lainnya. (dkh)