CENTRALNEWS.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepulauan Riau (Kepri).
Penyidik menetapkan 6 tersangka dari kasus korupsi dana hibah lewat APBD Kepri tahun anggaran 2020.
Mereka di antaranya Tr (44), Mn (39), Spn (35), Ms (33), Aas (27) dan Mif (33).
Dalam kasus ini, Polda Kepri menetapkan 31 organisasi yang menerima aliran dana hibah dengan laporan fiktif tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 233 juta milliar.
Sebelumnya Polda Kepri telah memeriksa 50 saksi atas dugaan anggaran korupsi danah hiba tersebut.
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka.
Di antaranya, Tri Wahyu Widadi, Muksin, Suparman, Muhammad Irshadul Fauzi, Mustofa Sasang Arif Agustiawan.
Dari enam tersangka, nama Tri Wahyu Widadi cukup familiar, ia merupakan seorang pejabat Pemprov Kepri yang sebelumnya menjabat Kabid DPKAD Pemprov Kepri.
Sedangkan beberapa nama lainnya, Suparman bertugas sebagai PHL Pemprov Kepri, M Irshadul sebagai Tukang Ojek dan Mustofa serta Arif pemilik bengkel.
Dari enam yang terlibat, satu di antaranya masuk dalam DPO.
Yakni, Muksin, nama ini menjadi dalang pemain utama laporan fiktif dana hibah yang melibatkan sejumlah ormas lainnya.
Wakil Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan saat menggelar konferensi pers di Ruang Media Center, Polda Kepri, Senin (11/4/2022) menyampaikan penetapan 6 tersangka merupakan hasil kerja keras tim penyidik Kriminal Khusus Polda.
“Setelah serangkaian panjang, penyidik sudah cukup bukti menetapkan enam tersangka. Namun ini bukan akhir, ini baru permulaan pengungkapan kasus dugaan korupsi di Pemprov Kepri,” ujar Nugroho.
Ia mengatakan, penetapan enam tersangka, TR (44) tahun, MN (39) tahun, SPN (35) tahun, MS (33) tahun, AAS (27) dan MIF (33) tahun merupakan rangkaian awal pendalaman dari satu cluster dugaan korupsi anggaran di Pemprov Kepri.
Dalam dugaan kasus korupsi di Pemprov Kepri, Polda Kepri membaginya dalam beberapa cluster. Ada empat cluster, cluster pertama di antaranya kasus dana hibah Dispora.
“Ini baru satu cluster yang sedang berlangsung penyelidikannya. Masih ada tiga cluster lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. Sabar, tunggu tanggal mainnya. Akan kita bongkar semuanya,” ungkap AKBP Nugroho.
Ia meyakini kuat bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan Dispora Kepri melainkan ada beberapa dinas yang sedang diselidiki pihaknya.
“Kita memprediksi ada sekitar Rp 20-an miliar lebih. Hanya saja, dalam cluster pertama ini hasil audit BPK ada temuan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar,” bebernya.
Dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kepri, Polda Kepri membaginya dalam beberapa cluster untuk mempermudah proses penyidikan.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi cluster pertama di Dispora Polda Kepri ada sebanyak 45 organisasi masyarakat yang terlibat menerima aliran Anggara dana hibah Fiktif.
Dari 45 ormas tersebut, Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi.
Dari 77 orang saksi tersebut, Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri pun menetapkan 6 nama tersangka.
Keenam nama tersangka juga merupakan terlapor dalam kasus korupsi dugaan dana hibah.
Usut demi usut, dari 6 tersangka ini Polda Kepri berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp 230 juta.
Uang ini berhasil dikumpulkan dari sejumlah saksi dan tersangka.(mzi)