CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyambut baik gagasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pemberlakuan restorative justice di tanah air termasuk Bintan.
Menurut Roby, dengan adanya restorative justice ini, pendekatan lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Pernyataan ini disampaikan Roby di sela – sela launching rumah restorative justice (Rj) bersama Kajari Binta, I Wayan Riana di Pulau penyengat tadi pagi (16/3).
“Ini terobosan yang luar biasa. Masyarakat bisa nyaman dan tenang dalam menyelesaikan beragam masalah yang masih bisa diselesaikan dengan mediasi berazaskan hati nurani” ungkap Roby ketika ditanyai seusai acara.
Bersama Kajari Bintan, Roby yakin masyarakat akan mendapatkan pelayanan serta pendampingan hukum yang tujuan akhirnya dapat menciptakan keharmonisan. Hakikat dari Rumah RJ ini adalah menjunjung tinggi kedamaian dan tidak mengedepankan sanksi hukum. Seperti kasus yang sempat viral satu pekan lalu, seorang pencuri sepeda motor yang ternyata terdesak dengan biaya istri yang akan melahirkan. Hal ini menjadi salah satu kasus yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan hukum adat yang berlaku dan kemudian berakhir dengan saling berdamai.
“Kita berpijak di bumi Melayu, dengan beragam norma dan nilai sosial yang juga menjadi tatanan hukum tersendiri di masyarakat. Rumah RJ ini membuka harapan bagi para pencari keadilan khususnya untuk permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan musyawarah” pungkas Roby. (Ndn)