CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Seorang Jaksa Gadungan berinisial HBU (46) berhasil dibekuk tim operasional Satreskrim Polres dan personel Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis beberapa waktu lalu.
HBU diamankan sekira pukul 12.00 WIB di jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis – Riau, Selasa (30/11).
Ia dibekuk atas adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Dalam kesehariannya, ia mengaku berperan sebagai Penyidik Pidsus Kejaksaan dengan tujuan untuk memikat atau menarik perhatian seorang wanita pujaan hatinya berinisial Li.
“Jadi HBU ini diamankan oleh tim Intelijen Kejari Bengkalis atas dugaan pemalsuan dan penipuan. Ianya mengaku sebagai Jaksa, namun faktanya itu semua tidak benar,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH, Jumat (10/12).
Sukses memikat hati dan akhirnya menikah siri dengan sang pujaan hati, residivis ini tak berniat mengakhiri perannya. Lelaki yang pernah dua kali menjalani hukuman di Medan, Sumatera Utara ini malah semakin gahar mempublikasi jabatan palsunya.
Kepada jiran tetangga di wilayah Rupat ia malah melanjutkan penyamarannya sebagai Jaksa. Tak lagi untuk memikat wanita, namun agar sang isteri siri lebih disegani di wilayah itu.
“Berdasarkan pengakuannya, HBU mengaku sebagai Jaksa kepada para tetangga dan kerabat agar saudari Li lebih disegani. Dalam kesehariannya, tersangka ini mengaku sebagai Penyidik Pidsus Kejaksaan,” ujarnya.
Pengakuan sebagai Jaksa gadungan sukses mengantarkan HBU kembali mendekam di balik jeruji besi ‘Hotel Prodeo’ Mapolres Bengkalis. Saat diserahkan ke petugas kepolisian, personel Intel Kejari Bengkalis juga menyerahkan berbagai barang bukti dalam perkara ini.
Adapun diantaranya meliputi seragam PDH Kejaksaan, ID Card atau Bet Kejaksaan, Lencana Kejaksaan, satu set seragam IAD, 2 kotak amplop putih bertuliskan Kejaksaan RI, satu unit laptop merek Axio, sebuah topi lapangan Kejaksaan dan ID Card berlambang Kejaksaan.
“Atas perbuatannya, HBU dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378 KUHPidana,” tegas Kasatreskrim.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bengkalis Jaksa Isnan Ferdian, SH menerangkan, selain untuk memikat wanita, HBU juga memerankan aksinya sebagai Jaksa gadungan untuk meraup keuntungan dari masyarakat di wilayah Rupat.
“Modus operandinya berpura-pura jadi Jaksa dan menjanjikan bisa mengurus berbagai kasus atau perkara tindak pidana kepada masyarakat. Padahal kenyataannya, HBU bukanlah seorang Jaksa,” ucap Jaksa Isnan.
Kepada masyarakat se-Kabupaten Bengkalis ia menyerukan, bila sekiranya mendapati seseorang atau oknum serupa dalam perkara ini untuk sesegera mungkin dilaporkan guna mencegah terjadinya kerugian.
“Kalau ada oknum-oknum yang mencurigakan dan mengaku seperti saudara HBU ini, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan atas aksi yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Bres)