CENTRNEWS.ID, BLORA – Para petani di Kecamatan Todanan mengeluhkan harga pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan. Tahun 2022 ini Kabupaten Blora mendapatkan jatah pupuk subsidi sekitar 102.443 ton. Sementara di Kecamatan Todanan sendiri mendapatkan jatah sekitar 8.522,30 Ton.
Namun disayangkan, berdasarkan informasi masyarakat di Kecamatan Todanan banyak oknum agen pupuk menaikkan harga pupuk subsidi lebih dari HET .
Dikatakan salah satu petani Wilayah Kecamatan Todanan bagian Barat, yang namanya enggan disebutkan (33) mengatakan bahwa harga pupuk bersubsidi dijual dengan harga bervariatif ada yang 150 ribu dan ada juga yang 155 ribu.
“Kami kemarin beli di Gapoktan untuk pupuk Urea sekarung Rp 150 ribu – 155 ribu, sedangkan pupuk NPK Phonska Rp 165 ribu-170 ribu,” bebernya.
“Pastinya kami (red-warga) sangat mengeluhkan harga pupuk ini karena saat ini kami sedang membutuhkan pupuk karena sedang mulai bersawah,” keluhnya.
Lanjutnya, selain harga pupuk yang tinggi masyarakat juga mengeluhkan sulitnya membeli pupuk subsidi lantaran setiap ditanyakan pupuk subsidi selalu habis.
“Kalau pupuk non subsidi banyak, tapi harga non subsidi tidak sanggup untuk membelinya. Kami mengharapkan kepada pemerintah dan aparat hukum untuk mencari solusi mengatasi permasalahan ini,” harapnya.
Senada yang apa yang dikatakan oleh salah seorang warga Todanan lainya, di Desa Kajengan harga pupuk bersubsidi melebihi HET.
“Disini juga mahal (KPL), harga pupuk bersubsidi Phonska 155 ribu, Urea 140 dan Za 120,” ungkapnya.
Plt Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi saat konfirmasi pada Jumat (18/2/2022) pagi.
Mantan Camat Cepu tersebut mengatakan bahwa pihak akan segera mengambil tindakan dengan melayangkan teguran kepada kios pupuk lengkap (KPL).
“Kami sudah memberikan teguran ke sejumlah KPL yang menjual pupuk dengan harga yang melebihi HET. Dan beberapa minggu ini menangani terkait laporan seperti di Todanan, di Kunduran,” bebernya.
“Kalau masih bandel, kami berikan teguran kedua, kami koreksi dengan distributor, dan bisa dipindah untuk pengecer,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Gapoktan sendiri pihaknya untuk melakukan musyawarah dengan warga terlebih dahulu untuk menentukan harga pupuk.
“Untuk Gapoktan harus musyawarah dulu, dan disitu harus ada berita acara atau laporan tertulis. Dan nanti kita akan bahas dengan dinas Pertanian terkai Gapoktan ini,” jelasnya.
Terkait adanya informasi pupuk bersubsidi dari luar daerah yang masuk diwilayah Kabupaten Blora dijual dengan harga diatas 200 ribu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Blora.
“Memang ada informasi pupuk bersubsidi dari luar daerah masuk diwilayah Blora, dan kami sudah koordinasi dengan Polres Blora untuk mengambil tindakan,” tutupnya.(Ryan)