0.3 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025

Perpres Baru, Kepala BP Batam Diberi Wewenang Langsung oleh Presiden Prabowo

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan kewenangan baru kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penataan dan penyediaan lahan di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Kewenangan ini diberikan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kebijakan ini diyakini menjadi pendorong signifikan dalam meningkatkan iklim investasi di Batam.

“Peraturan ini memberikan semangat baru bagi kami di BP Batam untuk terus mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi yang inklusif,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga :  Bupati Anambas Lantik 17 Pejabat, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Sebelum adanya Perpres ini, pengajuan persetujuan pelepasan kawasan hutan hanya dapat dilakukan oleh menteri, pimpinan lembaga, pejabat tinggi kementerian, gubernur, wali kota, maupun badan hukum dan masyarakat secara langsung ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Namun, dengan berlakunya Perpres 21/2025, Kepala BP Batam kini masuk dalam daftar pihak yang berwenang langsung mengajukan permohonan tersebut ke Menteri LHK. Untuk pihak swasta atau masyarakat, pengajuan kini harus dilakukan melalui Kepala BP Batam, tidak lagi secara langsung sebagaimana sebelumnya.

“Ini bentuk nyata dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan Kota Batam. Kewenangan ini tentunya menjadi terobosan penting dalam mempercepat pelayanan dan kemudahan investasi, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Amsakar.(mzi)

Baca Juga :  { "title": "big bass splash hile: як підвищити

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles