CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Penutut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melimpahkan dua perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/4/2022).
Dengan dilimpahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ke PN Tanjungpinang, maka dua terdakwa akan segera disidang.
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyebutkan, 2 berkas perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi Dana Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan dengan terdakwa A selaku Kepala Desa dan F selaku sekretaris Desa.
“Karena berkas perkara sudah memenuhi syarat, maka hari ini kita limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” ujarnya.
Roy membeberkan, akibat perbuatan para terdakwa kerugian yang dialami negara mencapai sebesar Rp 211.636.726.
“Itu telah berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya kini akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Pada persidangan nanti kita akan mendengarkan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelas Roy.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari perilaku korupsi dan segera melaporkan pada Kejaksaan apabila menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun kedua terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (asy)