-11.8 C
New York
Minggu, Februari 1, 2026

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan DPRD Anambas, Pelanggar Terancam Denda Rp1 Juta

CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini menjadi dasar hukum tegas bagi pemerintah untuk menindak pelanggar, dengan denda maksimal mencapai Rp1 juta.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah Panitia Khusus KTR menyampaikan laporan akhir pembahasan yang telah berlangsung sejak Juli 2025. Wakil Ketua Pansus, Linda, memaparkan seluruh substansi regulasi, mulai dari penetapan kawasan hingga mekanisme sanksi.

Latar Belakang Terbitnya Perda

Linda menyebut, tingginya angka perokok di Anambas—termasuk kalangan remaja—menjadi salah satu alasan utama lahirnya perda ini. Paparan asap rokok yang mengancam anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan juga menjadi perhatian serius.

Baca Juga :  Kolaborasi Pers dan Perbankan, Bank BRK Syariah Support HPN 2026 di Anambas

“Perda ini hadir untuk memastikan ruang publik benar-benar aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Tujuh Kawasan yang Wajib Bebas Asap

Perda KTR menetapkan tujuh lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk aktivitas merokok, termasuk rokok elektrik. Kawasan tersebut antara lain:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan

  • Tempat pendidikan

  • Area bermain anak

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Tempat kerja

  • Sejumlah ruang publik yang ditetapkan pemerintah daerah

“Di tujuh kawasan ini, semua bentuk rokok, termasuk e-cigarette, dilarang total,” tegas Linda.

Sanksi Denda untuk Menciptakan Efek Jera

Aturan baru ini juga mengatur tiga jenis pelanggaran beserta besaran dendanya:

  1. Individu merokok di kawasan KTR: denda Rp250.000

  2. Pengelola kawasan yang tidak memasang tanda larangan atau tidak melakukan pengawasan: denda hingga Rp1.000.000

  3. Iklan, promosi, atau penjualan rokok di kawasan KTR: denda Rp500.000

Baca Juga :  Kolaborasi Pers dan Perbankan, Bank BRK Syariah Support HPN 2026 di Anambas

“Sanksi ini disiapkan agar tidak ada lagi ruang untuk pelanggaran,” kata Linda.

Pansus turut menyempurnakan regulasi dengan memasukkan rokok elektrik dalam definisi rokok, agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan pelanggar.

Seluruh Fraksi Sepakat

Pembahasan perda mendapat dukungan dari seluruh fraksi DPRD: PPIR, PKAD, dan PNBKS.

  • PPIR menekankan pentingnya sosialisasi dan penegakan hukum yang adil.

  • PKAD meminta pemerintah menyiapkan peta jalan menuju penerapan KTR sepenuhnya, termasuk memperkuat peran Satgas Pengawasan.

  • PNBKS menilai Perda KTR mampu meningkatkan kualitas udara dan mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat konsumsi rokok.

Komitmen Implementasi

Linda menegaskan, keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada penegakan di lapangan.

“Pengesahan ini adalah langkah awal. Tantangan sebenarnya ada pada konsistensi pelaksanaan dan keberanian dalam menindak pelanggar. Jika diterapkan serius, Anambas akan semakin sehat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Pers dan Perbankan, Bank BRK Syariah Support HPN 2026 di Anambas

Dengan disahkannya Perda ini, seluruh kawasan yang ditetapkan kini resmi menjadi area bebas asap rokok dan pelanggar siap menghadapi sanksi hingga Rp1 juta.(asy)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles