10.9 C
New York
Rabu, November 20, 2024

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemkab Natuna Kenalkan E-Katalog ke Perusahaan Media

CENTRALNEWS.ID NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Natuna menggelar sosialisasi E-Katalog bagi perusahaan media yang akan bekerjasama dengan Pemkab Natuna.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai pada Selasa (28/2/2023).

E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Bukhary menyampaikan sejatinya menerapkan E-katalog tidak sulit.

“Namun karena program ini masih baru maka terasa agak canggung,” ujar Bukhary.

Selain itu Bukhary juga memaparkan Dinas Kominfo Kabupaten Natuna Optimistis akan mampu menerapkan program ini, namun memang sedikit memerlukan waktu.

Baca Juga :  Debat Terbuka Pilbup Natuna 2024, Paslon Ungkapkan Visi dan Misi untuk Masa Depan Natuna

“Hari ini saya melihat sudah ada beberapa media rekan-rekan yang sudah terdaftar di E-katalog, artinya rekan-rekan sudah memahami program ini memang harus kita laksanakan,” sebutnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan awak media terkait advertorial untuk dapat mengikuti regulasi yang ada guna meningkatkan hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin cukup baik.

“Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari,” tutupnya.

Sementara Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Natuna, Hendri Dunan menyampaikan pada saat ini pemerintah tengah fokus dalam perbaikan ekonomi dengan cara selalu menggunakan produk dalam negeri.

Baca Juga :  MK Tetapkan Pilkada Ulang dalam Setahun Jika Kotak Kosong Menang

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Tujuan penggunaan e-katalog untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD, oleh karenanya kita memang di wajibkan menggunakan program E-katalog ini, hal ini selain memudahkan juga dimaksudkan untuk lebih transparan,” ungkap Hendri Dunan.

Selain itu, Hendri Dunan juga memaparkan E-katalog akan menjadi instrumen baru dalam menciptakan keterbukaan dan persaingan bisnis yang sehat. Sebab, informasi harga dapat menjadi lebih terbuka, termasuk untuk produk-produk seperti harga advetorial rekan-rekan media.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Gelar Syukuran Ulang Tahun Korps Brigade Mobil Ke-79

“Sebenarnya E-katalog ini sudah kita sosialisasikan pada tahun 2022 lalu dan akan diterapkan di tahun 2023 ini,” ujar Hendri Dunan.

Di akhir sambutannya Hendri Dunan mengatakan selama ini penerapan E-katalog masih tabu, namun apa yang di instruksikan oleh pemerintah harus tetap dilaksanakan.

“Penerapan E-katalog ini tidak hanya di Dinas Kominfo saja tetapi di seluruh OPD,” tutupnya.(put)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles