5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Penggeledahan Rumah di Rosedalle Batam, Suyanto Bantah Pemilik Rumah Menghalangi

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pihak keamanan Perumahan Rosedalle, Batam Center membantah pernyataan C. Suhadi Kuasa Hukum dari Tjong Alex Leo Fensury, yang menyebutkan pemilik rumah menghalangi penggeldeahan yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut pada Jumat (9/7/2021).

Pihak keamanan Perumahan Rosedalle mengungkap sejumlah fakta terkait penggeledahan rumah mewah milik Exsan Fensury di Blok F No.15 Perumahan Rosedalle, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota itu.

Koordinator keamanan Perumahan Rosedale, Suyanto membenarkan adanya tim penyidik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) berjumlah tiga orang datang ke alamat tersebut di atas untuk melakukan penggeledahan.

Namun ungkap Suyanto, saat itu penyidik yang dipimpin oleh Kompol Zamah tidak bisa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan karena pemilik rumah sedang di luar kota.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja, Kepala BP Batam Ajak Tingkatkan Sinergi untuk Kemajuan Batam

“Saya sudah koordinasi dengan pemilik rumah lewat telepon di depan penyidik, namun ternyata sang pemilik rumah sedang di Kabupaten Lingga untuk urusan bisnis. Sehingga tim penyidik didampingi Sekretaris Kelurahan dan tim keamanan perumahan tidak bisa masuk ke dalam rumah,” ungkap Suyanto didampingi oleh Chief Sekuritinya, Ibrahim.

Melihat kondisi tersebut, Suyanto mempertanyakan kepada penyidik apakah kasusnya menyangkut terorisme atau pembunuhan? Dijawab oleh penyidik bahwa kasus tersebut menyangkut kasus pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dilaporkan oleh Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) yang juga merupakan kakak dari pihak terlapor.

“Karena kami melihat kasusnya bukan emergency, maka kami tidak memberikan izin untuk masuk secara paksa. Singkat cerita kemudian tim penyidik secara suka rela pamit meninggalkan lokasi,” terang pensiunan polisi ini.

Baca Juga :  Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis, Wujudkan Batam Kota Modern dan Bebas Kemacetan

Fakta lainnya, tidak ada upaya intervensi, tidak kooperatif apalagi menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan penyidik oleh orang suruhan dari pemilik rumah. Sehingga pihak penyidik tertahan dan tidak bisa masuk ke dalam rumah.

Karena kata Suyanto, pihaknya memfasilitasi pihak penyidik dari Polda Sumut dengan sangat kooperatif, bahkan ia mengambil inisiatif menghubungi pihak RT RW setempat dan pemilik rumah.

“Kita fasilitasi penyidik, kita tidak intervensi tapi kenyataannya pemilik rumah sedang di Kabupaten Lingga sehingga penyidik tidak bisa masuk dan melakukan penggeledahan sebagaimana surat tugas yang ditunjukkan ke kami,” terang Suyanto lagi.

“Saat itu juga Ketua RT dan RW sedang kerja, namun waktu itu datang pihak dari Kelurahan Teluk Tering. Namun tetap saja tidak bisa dilakukan penggeledahan karena tidak ada pemilik rumah, tidak ada emergency yang mengharuskan kita masuk secara paksa dalam rumah,” tegasnya.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja, Kepala BP Batam Ajak Tingkatkan Sinergi untuk Kemajuan Batam

Di informasi yang dihimpun, Exsan Fensury merupakan warga yang sudah lama mendiami perumahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan dikenal akrab oleh masyarakat sekitar apalagi pihak keamana setempat.

Tidak hanya itu, Exsan Fensury pernah menjabat sebagai Ketua RT 2 di perumahan tersebut. Namun karena kesibukan bisnisnya yang mengharuskan ia harus pulang pergi ke kabupaten lain di Provinsi Kepri. Ia kemudian tidak ingin lagi dipilih pada periode selanjutnya.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles