6.7 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Pengelola Keuangan Harus Jadi Perhatian, Pemkab Natuna Gelar Rakor Pembinaan Pemerintah Desa

CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Pemerintah Desa Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.

Rapat di gelar di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Selasa (6/6/2023).

Bupati Natuna, Wan Siswandi membuka kegiatan ini dihadapan para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna. Turut hadir Plh Sekda Natuna, Khaidir.

Kegiatan ini bertujuan membentuk sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya, mengapresiasi kehadiran para Camat dan Kepala Desa yang berkesempatan Hadir dalam rakor ini.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini tercipta ruang komunikasi dan diskusi yang interaktif, sehingga seluruh stakeholder terkait dapat mengidentifikasi permasalahan dan potensi Desa.

Baca Juga :  Jarmin Gunakan Hak Pilih di TPS 08 Air Kolek, Kelurahan Ranai

“Saya harapkan, Pemerintah Desa mampu memberikan masukan terbaik bagi perkembangan Desanya,” tuturnya.

Bupati menambahkan, pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian bagi kepala desa karena hal ini sangat rentan dengan hukum.

“Besar jumlah anggarannya besar juga tanggung jawabnya,” ujar Siswandi.

Di akhir sambutannya, Wan Siswandi mengajak seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna untuk berkerjasama dalam membangun Kabupaten Natuna.

“Kita jangan bicara hasil, namun bagaimana kita bersama-sama saling bersinergi membangun Kabupaten Natuna ke depan lebih baik lagi,” tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Natuna, Anrizal Zen dalam laporannya menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 terjadi perubahan struktur pemerintah desa.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis

Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Untuk itu kepala desa di tuntut selalu meningkatkan kapasitas dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” sebut Anrizal.

Selain itu Anrizal juga memaparkan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka meningkatkan kapasitas Kepala desa, menciptakan pembangunan desa yang bersih dan bebas korupsi, memberikan pengetahuan kepada kepala desa, mendeklarasikan pembangunan dan pengembangan desa.

Apalagi menurut Anrizal, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Baca Juga :  Kapolres Natuna dan Forkopimda Pantau Langsung TPS Pilkada Serentak

“Saya harap setiap tahun desa mengevaluasi setiap kegiatan yang dilaksanakan agar desa di Natuna menjadi desa mandiri,” imbuhnya.

Kegiatan rakor akan di isi dengan beberapa Narasumber dari Bappeda, Inspektorat, Bpkad, Dpmd dan tenaga ahli.(put)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles