CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menerima uang pengganti atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam senilai Rp 468,9 juta sesuai dengan keputusan hakim pengadilan tinggi atas kasus yang menjerat Lea Lindrawijaya.
Pengembalian uang tersebut diberikan keluarga yang bersangkutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (27/2/2024).
Dana diterima Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan Tambunan mengatakan uang tersebut dititip melalui Kejari Batam.
“Nanti Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI,” kata Tohom.
Dia juga mengatakan uang tersebut merupakan uang pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024 ini. Uang tersebut juga masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Besaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah. Yang mana uang itu wajib dibayar oleh para terpidana.
Sementara saat ditanya mengenai kilas balik kasus tersebut dimana kerugian negara yang dianggap dikorupsi oleh Lea Lindrawijaya digunakan untuk keperluan pengembangan sekolah baik pembelian mesin dan juga perlengkapan sekolah.
Tohom mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawaban terkait kilas balik kasus tersebut.
“Kebetulan saya baru tugas di Batam, tentu harus mempelajari ulang berkas perkaranya,” kata Tohom.
Dia menjelaskan bahwa apa yang mereka terima sesuai dengan keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana.
Sebelumnya diketahui mantan kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya divonis ringan 1 tahun karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2019.
Terdakwa Lea Lindrawijaya dan bendahara sekolah, terdakwa Wiswira masing-masing dihukum 1 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.
Selain hukuman penjara terdakwa juga dikenai hukuman tambahn mengemblikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan.
Hakim Siti Hajar dalam putusannya sebelumnya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan dana BOS SMK 1 Batam, hingga merugikan keuangan negara Rp258 juta dari tahun 2017-2019.
Perbutan kedua terdakwa sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Jo pasal 55 dan Jo pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Siti Hajar waktu itu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Hakim juga menyebut, dari 5 item kegiatan dana BOS SMKN 1 Batam yang dikorupsi kedua terdakwa 2017-2019 berdasarkan dakwaan jaksa, hanya dua item saja yang terbukti berdasarkan fakta dan pemeriksaan di persidangan.
Kedua item penggunaan dana Bos yang dikorupsi kedua terdakwa itu, adalah aliran dana dari penerimaan cashback buku dan THR guru-guru.
Atas hal itu, Hakim menyatakan, dari Rp468.974.117, kerugian negara dalam dakwaan JPU, hanya Rp 135 juta yang terbukti dikorupsi dan disalahgunakan kedua terdakwa.
Karena itu Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian Uang Pengganti (UP) oleh terdakwa Lea Lindrawijaya selaku mantan Kepala sekolah sebesar Rp 135 juta.
Namun setelah terdakwa mengajukan banding, majelis hakim justru memperberat hukuman terdakwa, dengan membayar sesuai putusan banding yang sudah mempunyai kekuatan hukum tersebut.(mzi)