CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Seorang pria di Karimun, berinisial MZ (29), ditangkap oleh Polsek Tebing, Polres Karimun, atas dugaan penyebaran video pribadi mantan kekasihnya di media sosial.
Penangkapan ini berawal dari laporan mantan pacarnya, seorang perempuan berusia 38 tahun yang tinggal di Kecamatan Tebing.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, menjelaskan bahwa pelapor, yang merupakan korban dalam kasus ini, melaporkan tindakan MZ setelah mendapati video pribadi mereka disebarkan di media sosial pada awal Oktober 2024.
Tidak hanya menyebarkan video, pelaku MZ juga diduga mengancam korban menggunakan pisau dan mengambil barang-barang berharganya.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Desa Pauh, Kecamatan Moro, pada akhir Oktober kemarin,” kata AKP Binsar Samosir Minggu, 3 November 2024.
Hubungan keduanya diketahui sebagai mantan pasangan yang pernah tinggal bersama di sebuah rumah di Kecamatan Tebing, meskipun belum menikah.
Selama tinggal bersama, sering terjadi perselisihan, terutama karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga korban memutuskan untuk bekerja di Malaysia demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
Penyebaran video tersebut terjadi saat korban berada di Malaysia.
Korban mengetahui adanya penyebaran video tersebut ketika salah seorang temannya menerima kiriman video dari akun kloning yang dibuat pelaku.
“MZ mengkloning akun media sosial korban dan kemudian mengirimkan video tersebut ke teman-temannya,” jelas AKP Binsar. “Korban baru menyadari hal ini setelah diberitahu oleh rekannya,” tambahnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(adf)