14.1 C
New York
Jumat, Maret 27, 2026

Pemko Batam Siapkan Nikah Massal, Benahi Data Penduduk Hingga Tekan Pengangguran

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam berencana menggelar program nikah massal sebagai langkah menertibkan administrasi kependudukan sekaligus membantu masyarakat memperoleh dokumen resmi yang selama ini belum dimiliki.

Program tersebut akan dilaksanakan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) resmi diberlakukan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan administrasi kependudukan menjadi langkah penting dalam memastikan data penduduk tersusun secara akurat dan terintegrasi.

Menurutnya, data yang tertib akan mempermudah pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan, termasuk memantau kondisi sosial masyarakat seperti tingkat pengangguran.

“Jika administrasi kependudukan tertib, pengawasan terhadap data penduduk akan lebih mudah. Masyarakat juga akan lebih cepat mendapatkan layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial,” ujar Amsakar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Mandau Gencarkan Patroli Pencegahan Karhutla di jalan Rangau

Ia menjelaskan, program nikah massal ini juga ditujukan bagi pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Melalui kegiatan tersebut, pasangan yang belum tercatat dapat memperoleh dokumen penting seperti kartu keluarga serta akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Amsakar mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat anak-anak di Batam yang mengalami kesulitan saat mendaftar sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran.

Kondisi itu umumnya terjadi karena pernikahan orang tua mereka belum tercatat secara resmi.

“Masih ada anak-anak yang terkendala masuk sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran. Dengan administrasi yang tertib, akses mereka terhadap layanan dasar akan jauh lebih mudah,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rapat paripurna yang digelar pada 16 Maret 2026.

Baca Juga :  Hadapi Kekeringan dan Ancaman Karhutla, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Gelar Shalat Istisqa

Regulasi tersebut dinilai penting mengingat Batam merupakan daerah dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi serta mobilitas masyarakat yang sangat dinamis.

Saat ini jumlah penduduk Batam telah melampaui 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan rata-rata sekitar 3,2 persen setiap tahun.

Tingginya arus keluar-masuk masyarakat untuk bekerja, berdagang maupun menjalankan aktivitas bisnis menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih tertib dan terintegrasi.

Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Hampir seluruh kebijakan publik, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial hingga investasi, bergantung pada keakuratan data kependudukan.

“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diberlakukan,” jelasnya.(dkh)

Baca Juga :  PT TIMAH Dukung Pelestarian Adat dan Budaya, Perkuat Identitas Lokal Masyarakat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles