15.7 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Pemko Batam Pilot Project KASN Pengukuran Indek Maturitas NKK

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah ditunjuk menjadi salah satu dari 24 instansi pemerintah sebagai pilot project pengukuran indek maturitas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN (IM-NKK) pada instansi pemerintah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain Kota Batam, Pemerintah Kota yang juga berpartisipasi sebagai pilot projek ini, yakni Kota Mataram, Kota Pekanbaru dan Kota Pangkalpinang, Sedangkan instansi Pemerintah tingkat Provinsi yaitu Provinsi Banten, Sumetera Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Kemudian Tingkat Lembaga Negara yaitu Kementerian Sekretaris Negara, BPS, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Lembaga Administrasi Negara, Badan Narkotika Nasional, Ombusman dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan Jarmin Besuk Pasien di RSUD Natuna, Janjikan Kesehatan jadi Prioritas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan, penunjukan ini berdasarkan karena Pemko Batam yang sistem meritnya sudah berjalan dengan sangat baik dalam menerapkan tata kelola manajemen kepegawaian.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KASN, dengan kesempatan ini kami bisa menjadi salah satu contoh bagi daerah lain,” ujar Jefridin di Ruang Rapat lantai II Kantor Walikota Batam, beberapa waktu lalu.

Diakuinya dalam pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh KASN memiliki empat kriteria yaitu pertama, penetapan kebijakan NKK dengan bobot 20 persen; kedua, penerapan internalisasi, institusionalisasi, eksternalisasi, inovasi dan survei penerapan NKK dengan bobot nilai 30 persen; ketiga, penegakan dengan nilai bobot 40 persen, dan keempat, kesinambungan sistem dengan bobot nilai 10 persen.

Baca Juga :  Kurangi Jumlah RTLH, Cen Bangun 431 Unit BSPS di Natuna

Kemudian Jefridin menambahkan adapun upaya yang telah dilakukan Pemko Batam yaitu merevisi Perwako Batam Nomor 26 Tahun 2016 tentang kode etik pegawai di lingkungan Pemko Batam, menerbitkan SK Walikota Batam Nomor 375 Tahun 2022 tentang Tim Penilaian Mandiri Indek Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Jode Perilaku ASN di lingkungan Pemko Batam, serta SK Walikota Batam Nomor 376 Tahun 2022 tentang Tim Perumusan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Pemko Batam.

“Dengan adanya kegiatan itu, merupakan langkah terobosan Pemko Batam dalam mengawasi ASN dalam pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemko Batam terus melakukan semua perbaikan di setiap OPD, mulai dari evaluasi tingkat asisten per-triwulan hingga per-semester. Jefridin meminta dukungan dari OPD yang terkait seperti Inspektoran, BKPSDM, Kominfo, Bagian Organisasi, Bagian Hukum yang terlibat untuk segera melakukan pembahasan terkait penyediaan kriteria dan subkriteria indeks maturitas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Batam.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi, Danrem 033/Wira Pratama Temui Kapolda Kepri Yan Fitri

“Penerapan disiplin pegawai terus ditingkatkan, mulai dari penilaian sistem kinerja yang berjenjang, hingga pemberian reward and punishment kepada ASN,” katanya. (mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles