4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Pemko Batam Ajukan Ranperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sebagai salah satu kota destinasi tujuan wisata dan investasi, maka Kota Batam membutuhkan kebijakan daerah yang melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba.

“Serta memiliki benteng regulasi anti narkoba yang kokoh untuk menghadapi situasi masyarakat yang dinamis,” kata Rudi pada Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (12/10/2022).

Dengan kondisi kehidupan masyarakat Batam yang intensitas bersama pihak asing maupun pendatang yang datang ke kota Batam sangatlah tinggi. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan ketahanan yang terprogram pada setiap sendi kehidupan.

Baca Juga :  RAPBD Natuna 2025 Disepakati: DPRD dan Pemda Sepakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

“Termasuk salah satunya ancaman dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya regulasi diharapkan masyarakat Batam akan terproteksi dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Karena itu pihaknya berharap agar kiranya Ranperda ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya guna dibahas oleh tim Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam.

“Sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Rudi.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles