22.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Pemkab Bengkalis Resmi Tutup Portal Jalan Gajah Mada

CENTRALNEWS.ID, DURI – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menutup palang besi pada portal yang berdiri di titik nol (0) Kilometer jalan Gajah Mada, Sebanga – Duri, Sabtu (1/1).

Tepat di hari pertama tahun 2022, jajaran Dishub dan Satpol PP Bengkalis mengunci palang portal yang disaksikan oleh Plt. Kadishub Djamaluddin dan Plt. Kasatpol PP, Hengki sekira pukul 09.00 WIB.

“Mulai hari ini, palang portal jalan Gajah Mada kita tutup permanen,” kata Djamal kepada tim CentralNews.id.

Penutupan portal jalan Gajah Mada | Foto: Bres

Terhitung mulai hari ini pula, akses perlintasan yang menkoneksikan Kecamatan Mandau, Pinggir dan Talang Muandau ini hanya bisa dilalui kendaraan dengan ketinggian maksimal 3 meter.

Selebihnya, kendaraan berat diduga Over Dimention Over Loading (ODOL) tak bakal bisa melenggang disana. Djamal mengungkap, penguncian palang portal dilakukan guna mengurangi bahkan menghindarkan lalu lintas kendaraan ODOL di jalan Gajah Mada.

Baca Juga :  Tak Ingin Sia-siakan Potensi Laut Natuna, Cen Sui Lan Bakal Jadikan Prioritas

“Bila kendaraan berat, berdimensi dan bermuatan over dapat dicegah lalu lintasnya, tentu ketahanan dan kualitas fisik jalan Gajah Mada bisa lebih awet. Bila jalan ini terjaga, tentu masyarakat juga yang diuntungkan. Ini semua kan permintaan masyarakat juga, makanya kita laksanakan,” ujarnya.

Jalan Gajah Mada dipasang Portal dan Pemberitahuan terkait penutupan (portal) secara permanen | Foto: Zul

Dalam penyampaiannya juga disebutkan, mulai tahun ini (2022, red) pemerintah lewat karya Dinas PUPR Bengkalis bakal mengentaskan pembangunan jalan Gajah Mada secara keseluruhan.

Guna mensukseskan program itu, hadir pula lah portal dengan peruntukan mencegah lalu lintas kendaraan ODOL yang dinilai (berpotensi) merusak jalan.

“Nah, mulai tahun ini kan jalan Gajah Mada akan dibangun keseluruhannya. Jadi portal juga sangat berfungsi untuk mengurangi risiko kerusakan. Kita tidak berniat membuat susah, justru kita berbuat untuk menjaga ketahanan jalan. Kami harap seluruh masyarakat dan pengguna jalan bisa memakhluminya,” seru Djamal.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan Jarmin Besuk Pasien di RSUD Natuna, Janjikan Kesehatan jadi Prioritas
Penutupan portal jalan Gajah Mada | Foto: Bres

Terkait maraknya pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PKS) dan RAM di sekitar jalan Gajah Mada, ia mengimbau agar lalu lintas pengangkutan dengan menggunakan truk yang lebih kecil dan sesuai spesifikasi portal dapat dibiasakan mulai saat ini.

“Truk atau kendaraan dengan ketinggian maksimal 3 meter masih bisa lewat. Lebih dari itu, tidak bisa masuk. Kedepan, semoga kualitas jalan lebih meningkat dan kuat. Jadi truk atau kendaraan berat bisa kembali masuk. Untuk saat ini, kita harap seluruh pihak bisa memakhlumi,” pintanya.

Untuk hari ini, masih kata Djamal, portal itu masih dapat dibuka tutup dengan ketentuan. Ia menegaskan, seluruh kendaraan diduga ODOL tak lagi diperbolehkan masuk ke jalan Gajah Mada.

Baca Juga :  Tak Ingin Sia-siakan Potensi Laut Natuna, Cen Sui Lan Bakal Jadikan Prioritas
Jalan Gajah Mada dipasang Portal dan Pemberitahuan terkait penutupan (portal) secara permanen | Foto: Zul

“Truk ODOL dengan ketinggian lebih dari 3 meter yang mau masuk ke jalan Gajah Mada tidak diperbolehkan. Tapi kalau masih ada (kendaraan berat) yang hendak keluar dari jalan Gajah Mada, masih kita beri toleransi. Masih dibuka, jadi kendaraan tersebut tidak terjebak di dalam. Bila seluruh kendaraan ODOL sudah keluar dari dalam, barulah portal akan ditutup permanen. Hanya dapat dibuka dalam keadaan emergency, contoh untuk kepentingan armada pemadam kebakaran, ambulan dan kepentingan mendesak yang membutuhkan penanganan mendesak lainnya,” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles