CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Kabupaten Kepulauan Anambas bersama seluruh wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini mulai menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
Langkah ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, serta sebagai bentuk apresiasi bagi para wajib pajak yang telah patuh.
Kepala UPTD PPD Samsat Anambas, Leny Elviasari, menyampaikan bahwa program tahun ini berbeda dari sebelumnya, dengan cakupan manfaat yang jauh lebih luas.
“Program kali ini memberikan lebih banyak insentif. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani sanksi,” jelas Leny, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih mendorong lahirnya kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus strategi peningkatan pendapatan daerah.
Dalam program ini, masyarakat akan memperoleh pembebasan penuh terhadap sanksi administrasi pajak kendaraan, serta potongan pokok pajak berdasarkan tahun tunggakan. Bahkan, untuk pemilik kendaraan yang taat pajak di tahun 2025, diberikan diskon sebesar 2 persen.
“Ini bagian dari insentif kami kepada warga yang disiplin membayar pajak tepat waktu,” tambah Leny.
Untuk menjangkau lebih banyak warga, Samsat Anambas juga akan menggelar program jemput bola ke beberapa pulau utama seperti Palmatak, Siantan, dan Jemaja, dengan menggandeng Satlantas dan Jasa Raharja.
“Kami ingin memastikan masyarakat di wilayah pulau juga merasakan manfaat program ini tanpa harus jauh-jauh ke kantor Samsat,” ujarnya.
Abdullah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, menegaskan bahwa program pemutihan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menanggapi tantangan ekonomi masyarakat. Ia berharap melalui program ini, warga bisa kembali tertib membayar pajak tanpa dihantui denda.
“Banyak masyarakat yang menunda pembayaran karena alasan ekonomi. Inilah saatnya kita bantu mereka bangkit dan kembali patuh administrasi,” ungkap Abdullah.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bapenda Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kepri. Pelayanan pembayaran dapat diakses di seluruh cabang Samsat di tujuh kabupaten/kota, termasuk lewat layanan digital seperti aplikasi Signal, e-Samsat, QRIS, hingga kanal perbankan.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2025:
-
Diskon 2% bagi wajib pajak tahun 2025 yang tidak memiliki tunggakan.
-
Pengurangan pokok pajak berdasarkan tahun tunggakan:
-
Tunggakan 2024: potongan 10%
-
Tunggakan 2023: potongan 20%
-
Tunggakan 2022: potongan 30%
-
Tunggakan 2021: potongan 40%
-
Tunggakan 2020: potongan 50%
-
Tunggakan 2019 ke bawah: potongan 100%
-
-
Penghapusan 100% sanksi administratif (denda) PKB
-
Penghapusan 100% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
-
Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelum 2025
Program ini juga dirilis bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79, sebagai simbol kolaborasi lintas sektor demi pelayanan publik yang lebih baik.
Bagi masyarakat Kepri, inilah saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan tanpa beban denda.(*)