CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Kota Pekanbaru turut menjadi salah satu wilayah yang terdampak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, oleh karenanya sejumlah pembatasan dilakukan dengan tegas.
Ya, hal itu langsung direspon oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. Lewat Surat Edaran (SE) bernomor 15/SE/Satgas/2021, tentang Pedoman Penerapan PPKM di Kota Pekanbaru, ia menginstruksikan berbagai hal penting di dalamnya.
“Mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021, Pekanbaru resmi menerapkan PPKM Level 4,” kata Firdaus dalam edaran resminya, Minggu (25/7).
Penerapan PPKM Level 4 ini senada pelaksanaannya dengan 37 wilayah Kabupaten/Kota di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, sebagaimana arahan pemerintah pusat.
Penerapannya, kata Firdaus, lantaran kian meledaknya penularan wabah pandemi COVID-19 dan memaksa pemerintah menetapkan PPKM Level 4 di ibukota provinsi Riau ini. Oleh karena itulah, sejumlah pelarangan dilakukan untuk menekan laju penularannya.
Pertama, seluruh aktifitas kerumunan di tengah masyarakat memang dilarang tegas. Caffe, warung tongkrongan, mall atau pusat perbelanjaan, pasar malam dan berbagai tempat yang berpotensi memicu keramaian orang dilarang selama pelaksanaan PPKM Level 4.
Kemudian, tempat ibadah meliputi Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah disebut dan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM Level 4.
“Silahkan optimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” serunya.
Kemudian, fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat Hiburan umum yang meliputi Club malam, Diskotik, Billyard, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel diimbau untuk ditutup selama penerapan PPKM Level 4.
Selain itu, kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.
Yang paling tegas, pelaksanaan resepsi pernikahan pun ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
Kemudian, transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terakhir, para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2, untuk transportasi darat/ laut/ sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1.
“Mari kita dukung PPKM Level 4 ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, semoga pelaksanaannya bermanfaat dan dapat memutus laju jangkitannya. Swmoga wabah ini segera berlalu dan kondisi kita kian membaik,” pungkasnya.(*)