17.1 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Pantau Minyak Goreng Satu Harga, UPT PKP-IKM Mandau Sasar Puluhan Toko dan Ritel Modern di Duri

CENTRALNEWS.ID, DURI – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) bernomor: 510/DISDAGPERIN-DAG/I/2022/20 tentang penetapan Harga Eceran Tetap (HET) Minyak Goreng satu harga, Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Pengembangan IKM (UPT. PKP-IKM) Kecamatan Mandau, Wieke Ariesta, S.Sos dan jajaran tampak menyasar puluhan toko sembako dan ritel modern di Duri, Senin (31/1).

Peninjauan HET minyak goreng murah di Kota Minyak didasarkan Permendag RI nomor 03 Tahun 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan masyarakat rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS).

Pemantauan minyak goreng satu harga di Duri | Foto: Bres

Didampingi Kasubbag TU, Tutrida Erlina, S.Sos dan sejumlah staf, Wieke tampak mendatangi satu persatu dari puluhan distributor, toko sembako dan ritel modern di wilayah Duri. Seluruh tempat yang didatangi benar-benar dipantau terkait penerapam harga eceran tetap minyak goreng yang dijual oleh distributor, toko sembako dan seluruh ritel modern di wilayah Kecamatan Mandau.

Baca Juga :  Hadir Dengan 2 Type, New Fortuner 2024 Resmi Mengaspal di Batam

“Setiap tempat kita datangi untuk memastikan penerapan HET minyak goreng sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dan dari berbagai tempat yang kita datangi, rata-rata sudah sesuai HET minyak goreng satu harga,” kata Wieke, Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Pengembangan IKM Kecamatan Mandau.

Pemantauan minyak goreng satu harga di Duri | Foto: Bres

Atas peninjauan yang dilakukan, ia meminta seluruh masyarakat untuk tetap tenang. Seluruhnya diminta tak perlu khawatir akan ketersediaan minyak goreng satu harga di wilayah Kecamatan Mandau.

Pemantauan minyak goreng satu harga di Duri | Foto: Bres

“Masyarakat kita imbau tak perlu khawatir terkait ketersediaan dan harga minyak goreng. Kami akan terus monitoring, mudah-mudahan tidak ada yang melakukan penimbunan, dan jika ada yang melanggar aturan, tentu akan menerima sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Dan satu lagi, jangan Panic Buying. Stok aman, harga juga sesuai HET,” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles