12.9 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Nyawa Jadi Taruhan, Kapolres Bintan Himbau Tidak Jadi Korban PMI Ilegal

CENTRALNEWS.ID, BINTAN -Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Pasalnya, proses pengiriman tenaga kerja ilegal bisa dikatakan mempertaruhkan nyawa.

Hal ini terungkap saat jajaran Polres Bintan melakukan pengamanan terhadap 7 orang yang diduga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Kabupaten Bintan. .

Salah satu pelaku mengatakan “calon pekerja tidak diantar hingga ke tempat perusahaan yang di tuju. Tapi para pekerja itu diturunkan ke tengah laut”

Hal ini lah salah satu yang yang dinilai dapat membahayakan nyawa calon pekerja tersebut.

“Kami menghimbau dengan tegas kepada masyarakat agar tidak mengambil jalur cepat kalau mau kerja ke luar negeri. Karena nyawa taruhannya,” ujar Tidar, Rabu (6/7).

Baca Juga :  Kurangi Jumlah RTLH, Cen Bangun 431 Unit BSPS di Natuna

Lebih lanjut ia mengatakan, 7 orang pelaku yang diamankan itu atas kasus 16 orang yang menjadi korban dalam kasus penyelundupan PMI ilegal.

“Saat ini ke tujuh pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Adapun modus para pelaku agar korban yang berasal dari Lombok NTB itu dengan cara merayu.

“Para pelaku terlebih dahulu mengambil upah keberangkatan dari korban yang berangkat dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang,” jelasnya.

“Setelah dapat upah, para pelaku mengumpulkan korban dan mengantar ke tujuan Malaysia secara ilegal,” lanjutnya..

Baca Juga :  Tinjau Posko Pemenangan, Cermin Optimis Menang di Pulau Tiga Barat

Masih kata Tidar, dari pengungkapan Penyelundupan PMI Ilegal di Kabupaten Bintan pada Minggu (3/7/2022) lalu, terungkap jalur baru pengiriman PMI ilegal melalui wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.

“Jadi pintu keluar menuju Malaysia tersebut berada di Kampung Tanjungtalok, Desa Teluksasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam,” terangnya.

Selain mengamankan para terduga, sejumlah barang bukti seperti kapal dan mesin serta kendaraan roda 4 juga ikut diamankan dari pelaku diantaranya; 1 unit mobil Brio warna silver, 1unit mobil Proton Exora warna ungu, dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha.

“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bintan,” timpalnya..

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles