CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Seorang nelayan asal Pulau Bengkalis berinisial AZ alias Man (37) terpaksa berurusan dan diciduk Satreanarkoba Polres Bengkalis, Riau lantaran diduga ‘Nyambi’ edarkan obat perusak syaraf berupa Narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatnarkoba Iptu. Doni Binsar Simanjuntak mengatakan bahwa nelayan tersebut diamankan sekira pukul 05.30 WIB, Jumat (7/3) lalu bersama dengan sejumlah barang bukti kejahatannya, termasuk diduga narkotika jenis sabu seberat 56,95 gram.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, kita lakukan penelusuran lebih lanjut dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Bahwa benar, AZ alias Man merupakan seorang nelayan yang diduga edarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil kita amankan seberat 56,95 gram yang terbungkus dalam 7 plastik zipper,” kata Iptu Doni, Selasa (11/3).
Tersangka AZ, kata Kasat, diamankan di kediamannya. Dari dalam rumahnya pula, polisi berhasil amankan barang haram tersebut. Saat ditanyai terkait status kepemilikan sabu tersebut, kepada petugas AZ mengakui bahwa (diduga) sabu tersebut benar kepunyaannya. Selain itu, ia juga mengaku hendak mengedarkan barang haram tersebut lebih luas, hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi.
“Dia mengaku sebagai pengedar dan mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Beruntung kejahatan ini berhasil kita ungkap sebelum tersangka berhasil mengedarkannya lebih luas,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, AZ alias Man, nelayan asal Pulau Bengkalis ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bres)