CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam diminta untuk mengirim staf untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat.
Karena staf yang mewakili Pemko Batam tidak menguasai permasalahan sehingga jawaban yang disampaikan terhadap keluhan masyarakat membuat kegaduhan.
Hal ini seperti dalam RDP dengan warga Kampung Jabi, Nongsa terkait penggusuran akibat pelebaran jalan, Selasa (6/6/2023). RDP dengan warga itu digelar Komisi I DPRD Kota Batam untuk mendengar langsung keluhan warga terhadp masih adanya masalah atas penggusuran akibat pelabaran jalan.
Ketua DPRD Batam Ketua DPRD Batam Nuryanto meminta Pemko Batam untuk mengutus pejabat berkompeten untuk mengikuti RDP bersama warga dan DPRD.
Ini menanggapi kekecawaan masyarakat seperti warga Kampung Jabi saat RDP di komisi I DPRD Kota Batam.
Saat RDP tersebut, warga kecewa karena yang hadir dalam RDP dari Pemko Batam hanya staf biasa. Tidak punya data dan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh warga dan anggota DPRD.
Menurut Nuryanto, waga Kampung Jabi selama ini sangat luar biasa dalam menghadapi masalah penggusuran tersebut. Selalu mengutamakan jalur-jalur atau komunikasi yang baik, dan mengedepankan musyawarah.
“Kami apresiasi warga yang masih terus melakukan komunikasi yang baik. Makanya kita sebagai penyelenggara pemerintahan juga jangan menutup mata terkait gejolak yang terjadi di masyarakat,” katanya.
Nuryanto mengatakan, kekecewaan warga dalam RDP itu adalah wajar. Makanya pihaknya akan menjembatani warga dengan Pemko Batam dan BP Batam, agar Kekecewaan warga tidak berlarut-larut.
“Kami prihatin apa yang dialami warga di sana, artinya kami harap dalam RDP selanjutnya pihak Pemko Batam dan BP Batam tidak lagi mengutus pegawai yang tidak memahami permasalahan, agar masalah warga tidak berlarut-larut,” katanya.(dkh)